Mulai Hari Ini, Tol Antasari-Brigif Berlakukan Tarif Baru

- 6 Desember 2020, 17:24 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /Antara/

 

PR BEKASI - Direktur PT Citra Waspphutowa, selaku badan usaha ruas tol Depok-Antasari (Desari), Widijianto memaparkan bahwa mulai Minggu, 6 Desember 2020 pukul 00.00 WIB, tol Antasari-Brigif siap memberlakukan tarif baru.

Diketahui bahwa penyesuaian tarif tol termurah untuk kendaraan golongan I menjadi sebesar Rp8.000.

Penyesuaian baru itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1640/KTPS/M/2020.

Baca Juga: Sebelum Disosialisasikan, Erick Thohir Siapkan Strategi Komunikasi Publik Terkait Vaksin Covid-19

Selanjutnya, pergantian tarif tol juga tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kedua aturan tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi wilayah kota/daerah setempat.

"Penyesuaian tarif tol dipakai untuk mempertahankan tingkat pelayanan bagi pengguna jalan tol yang telah dicapai kurun dua tahun terkini, yaitu dengan telah dipenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol,” kata Widijanto melalui pernyataan resminya secara tertulis kepada media, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 5 November 2020.

Baca Juga: Sudah Diizinkan, Pemkab Bekasi Berencana Gelar Belajar Tatap Muka Januari 2021 Mendatang

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah