Menurut dia, pemulihan ekonomi sebesar-besarnya harus ditujukan untuk rakyat sehingga program dan anggaran harus langsung dapat dirasakan bukan dalam bentuk bangunan atau tempat-tempat yang tidak secara langsung memberikan dampak terhadap masyarakat.
Lebih lanjut Abdul Hadi Wijaya mengatakan Fraksi PKS DPRD Jabar menyatakan usulan perubahan Perda RPJMD Jawa Barat 2018-2023 adalah suatu hal yang wajar dan bahkan keniscayaan, khususnya akibat adanya perubahan sebagai dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lindungi Dana Sedekah Masyarakat, Baznas Dukung Polri Tindak Dugaan Kasus Kotak Amal Danai Terorisme
Sementara itu, Fraksi Gerindra mengatakan pihaknya mengapresiasi paparan Gubernur Ridwan Kamil dalam nota pengantar tersebut sehubungan dengan adanya bencana pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap perekonomian sekaligus keuangan dan kinerja Pemprov Jabar.
A Sopyan mengatakan pihaknya ingin pendapat penjelasan tentang gambaran umum penyusunan raperda tersebut dan gambaran kondisi daerah yang terampak Covid-19.
Selain itu, pihaknya pun menanyakan gambaran keuangan dan pengelolaan keuangan daerah terkait adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ditunjuk Joe Biden Jadi Calon Mendagri dari Kalangan Pribumi, Deb Haaland: Saya Akan Jadi Galak
"Lantas bagaimana strategi arah kebijakan pembangunan daerah berkaitan dengan Covid-19. Bagaimana kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah terkait adanya pandemi Covid-19. Bagaimana kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah adanya pandemi Covid-19." katanya.***