Oknum Kepala Sekolah Madrasah di Cianjur Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba, Ditangkap Bersama Teman Wanitanya

- 15 April 2021, 07:00 WIB
SG, oknum kepala sekolah di Mts Cianjur diciduk polisi saat asyik berpesta narkoba bersama rekan wanita dan 3 pria lainnya. Polisi amankan barang bukti sabu dan alat hisap.
SG, oknum kepala sekolah di Mts Cianjur diciduk polisi saat asyik berpesta narkoba bersama rekan wanita dan 3 pria lainnya. Polisi amankan barang bukti sabu dan alat hisap. /Antara

PR BEKASI - Menjadi seorang pemimpin seperti kepala sekolah (Kepsek) merupakan posisi yang terus disorot oleh murid-muridnya di sekolah.

Berbeda dengan seorang kepsek Madrasah Tsanawiyah (Mts) di Cianjur, Jawa Barat, yang terpaksa ditangkap pihak kepolisian karena aksinya yang berpesta narkoba jenis sabu.

SG tidak ditangkap sendiri, ia bersama teman wanita dan tiga orang rekan lainnya dicokok di rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah.

Baca Juga: Minta Perusahaan Tetap Berikan THR pada Karyawan, Wagub Jabar: Jangan Jadikan Covid-19 Alasan 

Pengungkapan kasus SG, menurut Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan di dalam rumah kontrakannya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan alat hisap bekas pakai.

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan, pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan. Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai kepala sekolah Mts di wilayah selatan Cianjur," katanya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Setelah dilakukan tes urine terhadap seluruh penghuni kontrakan SG, MSM, DJ, UB, dan JCJ, hasilnya positif mengunakan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Hadirkan Kembali Penonton di Stadion, Presiden Jokowi Perintahkan Menpora Kaji Liga 1 dan 2 

Petugas juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar sehingga mereka langsung dibawa ke Mapolres Cianjur.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus.

AKP Ali menduga tersangka mendapatkan barang haram dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar petugas.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," katanya.

Baca Juga: Pelayanan SINAR SIM Online Akhirnya Sudah Bisa Diakses, Berikut Link Aplikasinya 

Pihaknya mengimbau warga di berbagai daerah, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan cara segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan terkait peredaran dan penyalahguna narkoba di lingkungan masing-masing, karena selama ini, pihaknya cukup terbantu dengan informasi warga.

"Kami harap semua kalangan dapat bekerjasama dalam memerangi narkoba di Cianjur, jangan takut untuk melapor kalau melihat adanya peredaran dan penyalahguna narkoba di daerah tempat tinggalnya masing-masing, kita akan menjaga kerahasian identitas warga yang melapor," kata Ali.

Kejadian tertangkapnya SG, oknum kepala sekolah di salah satu Mts di Cianjur menjadi peringatan untuk para teladan pendidikan untuk tidak memberikan contoh buruk kepada muridnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah