Pasalnya pada Kamis 22 April lalu, Satgas Covid-19 di Kabupaten Bogor sudah melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik.
"Satgas Covid-19 mendirikan tujuh posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid test antigen," ucap Ketua Satgas Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 itu juga mengatakan bahwa pada posko pemeriksaan tersebut jika ada warga Bogor yang ingin keluar Jadetabek maka akan diputar balik.
"Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor, selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," katanya.
Seperti yang sudah diketahui bahwa Pemerintah memberikan kebijakan larangan mudik yang sebelumnya berlaku pada 6 sampai 17 Mei menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021. ***