10.484 Pelanggar PPKM Darurat Ditindak Polda Jabar, Denda Terkumpul hingga Rp69 Juta

- 9 Juli 2021, 13:58 WIB
Polda Jabar menindak sekira 10. 484 pelanggar aturan PPKM Darurat hingga kumpulkan denda mencapai Rp69 juta.
Polda Jabar menindak sekira 10. 484 pelanggar aturan PPKM Darurat hingga kumpulkan denda mencapai Rp69 juta. /ANTARA/Arif Firmansyah

 

 

PR BEKASI - Penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali sudah berlangsung selama 7 hari, sejak dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021.

PPKM Darurat dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan keluarga hingga lingkungan kerja.

Namun sangat disayangkan, sebagian masyarakat Indonesia melanggar aturan PPKM Darurat tersebut.

Salah satunya di Provinsi Jawa Barat (Jabar), tercatat sekira 10.484 pelanggar yang terdiri dari perorangan dan perusahaan melanggar protokol Kesehatan (prokes).

Baca Juga: Pemkab Garut Salurkan Bantuan Beras ke 21 Kelurahan Selama PPKM Darurat

Masyarakat dan perusahaan yang melanggar saat ini telah dilakukan penindakan oleh Polda Jabar.

Tindakan yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga sanksi denda.

Diketahui total denda yang dikumpulkan Polda Jabar dari pelanggar mencapai Rp69 juta.

Kepala Bidang Humas Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengatakan petugas gabungan melakukan penindakan masif sejak 3 Juli.

Baca Juga: Mall di Bandung Rugi Rp27,5 Miliar per Hari Selama PPKM Darurat, Ratusan Ribu Karyawan Kena PHK

"Kalau di akumulasi jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan sudah sebanyak 10.484 (kegiatan)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kamis 08 Juli 2021 dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Tribratanews Polri.

Sebanyak 44 ribu pelanggar dikenai sanksi teguran lisan. Lebih dari 6.000 pelanggar dikenai sanksi tertulis dan 903 pelanggar dijerat tindak pidana ringan.

Sementara itu, lebih 60 tempat usaha kedapatan membandel dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Penindakan dan sanksi tegas sengaja diberikan untuk meningkatnya kedisiplinan warga selama pandemi covid-19.

Kepolisian menghimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan darurat untuk tetap berada di rumah.

Baca Juga: Selain BST Rp300 Ribu, Mensos Risma Janji Akan Salurkan Bansos Beras 10 Kg Selama PPKM Darurat

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku dari tanggal 3-20 Juli 2021

Kebijakan ini juga telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Berlakunya kebijakan PPKM Darurat sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x