Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Agustus 2021, Catat Syarat dan Ketentuannya

- 2 Agustus 2021, 09:14 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di Jabar Agustus 202.
Pemutihan pajak kendaraan di Jabar Agustus 202. /Bapenda Jabar

PR BEKASI – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan program pemutihan atau pembebasan denda kendaraan bermotor mulai Agustus 2021.

Layanan tersebut hadir melalui program Triple Untung Plus yang berlaku mulai Minggu, 1 Agustus 2021 hingga 24 Desember 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar), program Triple Untung Plus meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Nama Balik Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Bekasi dan Jabodetabek Minggu Ini, Segera Urus Dokumen Pajak Kendaraan Anda

Selain itu, Pemprov Jabar pun memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II.

Adapun yang dimaksud dengan bebas denda PKB ini adalah pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, bayar pajak pokok saja.

Akan tetapi pembebasan denda tidak berlaku bagi pembebasan motor baru, bah bentu, lelang atau eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kemudian, yang dimaksud bebas BBNKB II adalah pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Online, Simak Syarat dan Caranya

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Nama Balik Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi saat pembayaran pajak kendaraan atau bebas denda PKB yakni:

- STNK Asli
- E-KTP Asli
- SKKP tau SKPD terakhir
- BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lewat Online

Sementara persyaratan khusus pajak lima tahunan yaitu sebagai berikut:

- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Bukit hasil cek fisik (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/ mutasi masuk/keluar).
- BPKB Asli (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/ mutasi masuk/keluar).

Baca Juga: Pajak Kendaraan Menunggak 2 Tahun, Siap-siap Tidak akan Bisa Beroperasi

Sedangkan untuk layanan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

- STNK Asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP atau SKPD terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan - Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di - Samsat sesuai domisili kendaraan
- Bukti hasil cek fisik

Semua berkas difotokopi
Demikian keuntungan program Triple Untung Plus yang diselenggarakan Bapenda Jabar.

Program Triple Untung Plus berlangsung 1 Agustus-24 Desember 2021.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x