Menelisik Data Korban Pencabulan Guru Pesantren di Bandung, Istri Ridwan Kamil Ungkap Jumlah yang Sebenarnya

- 11 Desember 2021, 10:12 WIB
Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya ungkap sebenarnya jumlah santriwati korban pencabulan oknum guru pesantren di Bandung.
Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya ungkap sebenarnya jumlah santriwati korban pencabulan oknum guru pesantren di Bandung. /Twitter/@asharr86

 

 

PR BEKASI - Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya mengungkap data korban pencabulan seorang guru pesantren di Bandung.

Hal ini dilakukan Atalia Praratya sebagai upaya untuk meluruskan berita-berita tidak benar yang sudah tersebar luas di kalangan masyarakat.

"Meluruskan berita di media yang berseliweran," tulis Atalia Praratya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com di akun Instagram-nya pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Mengutip dari keterangan Atalia Praratya, saat ini sebanyak 20 anak telah diamankan. 13 orang sebagai korban dan 7 lainnya ditetapkan sebagai saksi.

Baca Juga: Jumlah Korban Bertambah, Oknum Guru Pemerkosa Santriwati di Bandung Terancam Hukuman Kebiri

Adapun usia korban yang saat ini telah diamankan yaitu berkisar 14 sampai dengan 20 tahun.

Terkait korban yang dikabarkan sudah ada yang melahirkan, Atalia pun membenarkan hal tersebut.

Menurut keterangannya, di antara 13 korban sebanyak 8 santriwati telah melahirkan. Bahkan ada satu santriwati yang dikabarkan telah melahirkan sebanyak dua kali.

Selain itu, Atalia juga menuturkan asal wilayah para korban. Diantaranya dari Garut, kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, dan Cimahi.

Baca Juga: Bukan 12, Oknum Guru Bejat di Bandung Ternyata Cabuli 21 Santriwati

Sementara ini, seluruh korban maupun saksi telah mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Sebagaimana diketahui sebelumnya jika memang telah dibenarkan adanya pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru pesantren berinisial HW kepada belasan santriwatinya.

Selain melakukan pemerkosaan terhadap para santrinya, HW juga memanfaatkan anak-anak yang telah dilahirkan oleh para korban untuk menjadi perantara meminta sumbangan.

Saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Yana Mulyana Setujui Hukum Kebiri Oknum Guru Pemerkosaan Santriwati di Bandung: Kan Udah Ada Undang-Undang

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun mengutuk keras atas tindakan keji yang dilakukakn oleh HW.

Melalui akun Instagram-nya, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil akui geram atas apa yang dilakukan oleh pelaku.

Ridwan Kamil berharap agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas apa yang telah ia lakukan terhadap muridnya.

Sebagai bentuk perlindungan, bagi masyarakat yang juga telah mengalami kasus yang sama maka diimbau untuk segera melapor melalui kontak di bawah ini:

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dukung Oknum Guru Pemerkosa Belasan Santriwati Dihukum Mati: Ini Kodok Kurap Bukan Manusia

Hotline:
- SAPA 129 (langsung telepon 129)
- 085222206777
- Call center Kemenag: 08125555644.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @ataliapr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah