PR BEKASI - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Terdapat beberapa daerah di Indonesia yang naik menjadi level 2.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5.
Baca Juga: Teori One Piece 1054: Masih Belum Mati, Kaido Siap Balas Dendam Pada Aramaki
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram jabarquickrespomse, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terdapat di Jawa dan Bali yang naik menjadi level 2, termasuk beberapa 5 daerah di Jawa Barat.
5 daerah tersebut meliputi:
1. Kota Bogor
2. Kota Bekasi
Baca Juga: Resep Sate Kambing dan Sambal Taichan, Menu untuk Penggemar Pedas Saat Idul Adha
3. Kota Depok
4. Kabupaten Bogor
5. Kabupaten Bekasi
Lima daerah tersebut di Jawa barat diberlakukan kembali PPKM level 2 mulai tanggal 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
Diketahui beberapa daerah lainnya termasuk ke dalam level satu.
Dijelaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hadir terkait adanya peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Akan Berkurban 34 Ekor Sapi pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
Terutama untuk warga Jawa Barat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dalam uapaya pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk varian BA.4 dan BA.5.***