PR BEKASI - Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan tak akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021.
Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang terdampak akibat COVID-19 bahkan melakukan PHK.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan di Jabar ada 2.000-an perusahaan yang terdampak COVID-19.
Baca Juga: Pengusaha Kontraktor Hilang Selama Sepekan, Pernah Unggah Status Sedang Dipantau Orang
Hampir 500 perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan sektor manufaktur menjadi yang terparah terkena dampak.
"Oleh covid sektor yang paling parah manufaktur dan jasa. Karena jumlah industri paling banyak se Indonesia Raya dan sektornya paling terdampak sehingga jumlah PHK-nya juga paling banyak," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Itulah menurutnya, kenapa upah minimum provinsi Jabar tidak dinaikkan mengikuti surat edaran dari kementerian dan tenaga kerja.
Baca Juga: Pos Indonesia Optimistis Bansos Tunai Tahap Lanjutan Berjalan Baik dan Sesuai Target
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera melakukan rapat terbatas guna memastikan keputusan perihal naik atau tidaknya Upah Minimum Kota (UMK) Bandung pada Pekan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa Pemkot Bandung belum mengambil keputusan perihal kenaikan UMK Bandung. Pasalnya, belum ada pembahasan tentang hal tersebut.
"Kita belum putuskan ya, jadi kita harus bahas dulu, baru bisa memutuskan," ucap Ema kepada wartawan di Pendopo kota Bandung, Rabu 4 November 2020.
Baca Juga: Siap Bantu Lawan Laporan Politisi Gerindra, 65 Advokat Bersatu: Bu Risma Akan Dizalimi
"Kalau menurut saya bisa saja tidak ada perubahan. Kita sepertinya akan berkesesuaian dengan keputusan provinsi," ucapnya.
Lebih lanjut Ema menegaskan, keputusan terkait UMP baru akan muncul setelah ada pembahasan. Sehinga, pihaknya belum bisa memberikan kepastian tentang naik atau tidaknya UMK Bandung.
"Tetap ya, kita akan diputuskan pada ratas, keputusan tetap ada pada pucuk pimpinan yaitu Walikota," katanya.
Baca Juga: Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah oleh PTUN, Ucapannya Soal Tragedi Semanggi Bawa Petaka
Selain itu dikatakan Ema, ada kecenderungan UMK Bandung tidak akan mengalami kenaikan.
Hal tersebut dasarkan pada keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).***