Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi April 2021, Cek Syarat dan Lokasinya

5 April 2021, 06:32 WIB
Jadwal SIM keliling Kota Bekasi April 2021. /Twitter/@PoldaTMC./

PR BEKASI – Polres Metro Kota Bekasi telah merilis jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Kota Bekasi April 2021. 

Pelayanan SIM keliling menjadi salah satu alternatif yang dihadirkan oleh Polrestabes/Polresta/Polres di masing-masing kabupaten atau kota di Indonesia.

Masyarakat Kota Bekasi dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C melalui layanan SIM Keliling. 

Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak.

Baca Juga: Pernikahan Atta-Aurel Dipublikasikan oleh Akun Resmi Sekretariat Negara, Ernest Prakasa: Menurut Gue sih Aneh

Baca Juga: Bandingkan Kerumunan HRS dan Atta-Aurel, Christ Wamea: Kalau Dihadiri Jokowi Bukan Pelanggaran, Sangat Adil

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pedagang Daging Sapi di Bekasi Akui Sepi Pembeli

Berikut kami bagikan jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi April 2021:

1. Senin dari jam 8.00 sampai 10.00 WIB, Carrefour Harapan Indah, Jl. Harapan Indah Raya No. 9E.

2. Selasa dari jam 8.00 sampai 10.00 WIB, Mega Bekasi Hypermall, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1.

3. Rabu dari jam 8.00 sampai 10.00 WIB, Metropolitan Mall Bekasi, Jl. KH. Noer Ali. 

Baca Juga: Ada 3 Kesamaan Karakter dari Dua Terduga Teroris, Putri Gus Dur: Kegelisahan Mereka Dieksploitasi oleh Oknum

4. Kamis dari jam 8.00 sampai 10.00 WIB, Bekasi Cyber Park (BCP), Jl. KH. Noer Ali No. 177.

Pastikan juga Anda membawa persyaratan untuk memperpanjang SIM kendaraan Anda. 

- Fotokopi E-KTP

- SIM asli

Polres Metro Kota Bekasi memberikan tiga opsi pilihan untuk pelayanan perpanjangan SIM.

Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Pelaku UMKM Turut Ikut Serta dalam Gernas BBI

Untuk SIM keliling antrean langsung di tempat dan ada kuota.

Untuk malam hari di polres bisa daftar online melalui web polres pilih antrean online kategori malam.

Perpanjangan sim dan surat kesehatan telah disediakan di tempat, maka jangan sampai salah memilih tanggal. SIM juga bisa diperpanjang H-14 sebelum masa berlaku habis.

Contoh: Jika habis tanggal 14 September, bisa diperpanjang mulai dari tanggal 1 September sampai dengan tanggal 14 September apabila lewat sehari sudah harus buat baru.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Bom Gereja Katedral Makassar Diledakkan Lewat Remot Jarak Jauh, Ini Faktanya

Bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik BTC dengan antrean online yang dikeluarkan oleh Pemda Bekasi.

Jika antrean online sudah penuh sementara masa berlaku SIM sebentar lagi habis.

Karena SIM sudah dan bisa dimana saja, apabila Anda tidak bisa melakukan proses perpanjangan di Kota Bekasi, Anda bisa melakukan di tempat lain atau bisa daftar melalui SIM Korlantas Polri dengan search di Google Korlantas polri nanti di sana ada tata cara proses perpanjangan.

Baca Juga: Lontarkan Rasisme ke Pelajar Ras Asia, Universitas Harvard Tuai Kecaman hingga Kirimkan Permintaan Maaf

Apabila dapat antrean lewat dari tanggal masa habis silahkan Anda langsung mencari alternatif lain melalui sim keliling di mana saja atau web korlantas. 

Tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan tidak beroperasi.

Informasi terakhir yang perlu diketahui, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016, biaya perpanjang SIM A Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000. Namun, ada tambahan tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Jadi totalnya Rp135.000 untuk SIM A dan Rp130.000 untuk SIM C.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler