Jelang Idul Fitri, Pemkab Bekasi Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2021

4 Mei 2021, 09:09 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. /Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Posko pengaduan tersebut bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah, pada Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Kasus Antigen Bekas, Menkon PMK Minta Perketat Pengawasan Limbah Medis

"Kami sudah membuka Posko THR, sudah aktif per 3 Mei ini," kata Nur Hidayah.

Dia mengatakan posko ini dibuat untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja.

"Hari ini belum ada pengaduan tentang THR yang masuk, kemungkinan H-7 mendatang sesuai aturan pusat perihal pelaksanaan pembayaran THR," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Pemkab Bekasi Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Roy Suryo Sarankan Istana Lebih 'Rapi' Edit Foto hingga 'Bocor' di Belakang Tak Tampak

Posko ini berfungsi menampung aspirasi buruh jika nanti ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh.

Nur Hidayah mengatakan dalam surat edaran yang telah diterimanya itu disebutkan pembayaran THR buruh dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya namun terdapat pengecualian bagi perusahaan terdampak Covid-19.

Dia menjelaskan skema pembayaran THR juga dilakukan secara penuh dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya namun jika ada perusahaan yang keberatan membayar penuh karena kondisi keuangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.

Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Bus dengan Stiker Khusus Hanya untuk Keperluan di Luar Mudik Lebaran

"Perusahaan di sini harus terbuka saya rasa. Kalau tidak mampu harus dibuktikan. Dan kalau ingin membayarkan bertahap, diperbolehkan asal ada kesepakatan dengan pekerja," katanya.

Pemerintah daerah akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara pengusaha dan pekerja guna mencari titik kesepakatan pembayaran THR khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah daerah juga akan meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.

"Kami hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi buruh agar benar-benar menerima hak untuk mendapatkan THR Keagamaan sesuai ketentuan," tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pemkab Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler