PR BEKASI - Pemerintah telah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Jawa dan Bali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu penetapan UMP 2022 sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Kenaikan UMP 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni rata-rata sebesar 1,09 persen.
Baca Juga: Ikatan Cinta 23 November 2021: Al Lindungi Denis demi Bongkar Kebiadaban Irvan, Andin Marah Besar
Berikut daftar UMP tahun 2022 yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PikiranRakyat.com.
1. UMP 2022 di Wilayah Sumatera
- Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.
- Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
- Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
- Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
- Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
- Bengkulu 2.238.094.031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
- Sumatera Selatan Rp 3.144.446 naik dari sebelumnya Rp 3.043.111
- Jambi Rp 2.649.034 naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13
2. UMP 2022 di Wilayah Jawa dan Bali
- Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
- DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548
- Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36
- Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979
- DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
- Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08
- Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000 UMP NTB
- Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883
Baca Juga: Viral Challenge di Instagram Makan Korban, Wanita Ini Tertipu usai Tak Sadar Sebar Data Pribadi
3. UMP 2022 di Wilayah Kalimantan
- Kalimantan Barat 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698.65
- Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
- Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877. 448,59
- Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
- Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
4. UMP 2022 di Wilayah Sulawesi
- Sulawesi Barat Rp 2.678.863 (tidak naik)
- Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
- Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
- Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 (tidak naik)
- Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan
- Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826
5. UMP 2022 Wilayah Papua
- Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
- Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600.***