Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi Masuki Babak Baru, KPK Panggil 6 Camat Bekasi Sebagai Saksi

5 April 2022, 13:24 WIB
Wali Kota Eks Bekasi, Rahmat Effendi. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi.

Pada hari ini, KPK diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap enam camat Kota Bekasi.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rahmat Effendi.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Ramadhan Hari ke 3: Resep Es Teler Sultan, Rasa Creamy dan Segar Hilangkan Dahaga

Hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 5 April 2022.

"Pada hari ini tim penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap enam camat di Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh Wali Kota Bekasi non-aktif," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Keenam camat yang dipanggil menjadi saksi tersebut terdiri dari Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, serta Camat Pondok Gede Nesan Sujana.

Baca Juga: Poin-poin Penting di Episode Terahir Business Proposal yang Akan Rilis Hari Ini, Apa Saja?

Selain itu, ada juga Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.

Tak hanya memanggil enam camat kota Bekasi, KPK juga turut memanggil tiga orang lainnya untuk diperiksa menjadi saksi.

Tiga orang itu yaitu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.

Baca Juga: One Piece 1046, Kaido Pakai Jurus Baru Elemen Es, Ternyata Itu Kelemahan sang Dewa Matahari Luffy

Diketahui, pada Senin, 4 April 2022 kemarin Rahmat Effendi telah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka terhadap Wali Kota Bekasi tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Sebelumnya, pada kasus tersebut juga Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Usai Peroleh Hasil Buruk, Enea Bastianini dan Fabio Di Giannantonio Siap Tampil Lebih Baik di MotoGP Amerika

Tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka Rahmat Effendi yang menyebabkan KPK melaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

Hal tersebut diketahui setelah tim penyidik KPK mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.

Berdasarkan dugaan KPK, harta kekayaannya yang diduga diperoleh Rahmat Effendi dari hasil tindak pidana korupsi tersebut telah dibelanjakan, disembunyikan, serta disamarkan asal-usulnya.

Baca Juga: Apa Itu Klitih? Kejadian yang Menewaskan Siswa SMA di Yogyakarta

KPK sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi pada 6 Januari 2022 lalu.

Sembilan tersangka yang ditetapkan KPK tersebut terdiri dari lima penerima suap serta empat pemberi suap.

Dari pihak penerima suap terdiri dari Wali Kota Bekasi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, serta Lurah Jatisari Mulyadi.

Baca Juga: Miguel Oliveira Keluhkan Masalah Ban Saat Balapan di Argentina

Selain itu, ada juga Camat Jatisampurna Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara dari pihak pemberi suap terdiri dari Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler