Polisi: Pelaku Vandal dan Rusak Alat Ibadah di Musala Tangerang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

30 September 2020, 17:41 WIB
Petugas polisi tengah berada di TKP Musala Darussala, Perumahan Villa Tangerang Elok. /RRI/

 

PR BEKASI – Pelaku vandalisme pencoretan Musala Darussalam d RT 05 RW 08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten terancam hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku S (Satrio) terancam lima tahun penjara,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kapolresta Tangerang Kabupaten seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI Rabu, 30 September 2020.

Selain itu, Ade juga mengungkapkan ahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Baca Juga: Coret-coret Tempat Ibadah, Pelaku Vandal di Musala Tangerang Dijerat Pasal 156 KUHP

Pemeriksaan tersebut dengan meminta bantuan dari kepala ahli bahasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan psikolog.

“Kita juga masih menelusuri situs-situs atau konten apa yang dipelajari pelaku ini masih kita dlami. Siang ini kita juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkap Ade.

Diketahui sebelumnya, pelaku pencoretan Mushalla Darussalam di RT 05 RW 08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial S dijerat Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Jangan Biarkan Hewan Peliharaan Keluar Rumah, Ilmuwan Sebut Kucing Bisa Jadi Agen Penyebar Covid-19

Pasal tersebut menyatakan tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.

Berdasarkan fakta, diketahui bahwa kasi pencoretan tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri.

Atas tindakannya, pelaku meyakini tentang satu ajaran tertentu yang hingga kini diketahui masih didalami oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Warganet Ramaikan Peristiwa G30S/PKI: Jangan Lupakan Sejarah, Menolak Lupa!

Pelaku juga menyebutkan bahwa ia mempelajari ajaran tersebut dari YouTube.

Diketahui pelaku berusia 18 tahun, bahkan tempat tinggal pelaku tidak jauh dari Mushala yang ia corat coret, yakni berjarak sekira 50 meter.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler