5. Latar belakang foto merah; dan
6. Tidak Menggunakan tutup kepala (untuk pria).
Baca Juga: Perlu Perhatian Pemerintah, Jumlah Warga Miskin di Kota Bekasi Bertambah 37 Persen
Adapun biaya pembuatan SKCK dan perpanjang SKCK (PNBP) sebesar Rp30.000 dan dibayar ke loket BRI. ***
Editor: M Bayu Pratama