1. Fotokopi e-KTP sebanyak 3 lembar;
2. Fotokopi atau asli SKCK lama;
3. Pas Foto 4x6 latar merah sebanyak 4 Lembar; dan
4. Antrean Online Perpanjangan SKCK.
Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan Hari Ini, Benny Wenda: Kami Tidak Akan Tunduk Pada Pemerintah
Berikut adalah ketentuan Foto:
1. Tidak menggunakan kacamata;
2. Menggunakan kemeja berkerah;
3. Foto menghadap depan atau kamera;
4. Tidak memperlihatkan gigi atau posisi senyum; dan
Editor: M Bayu Pratama