PR BEKASI – Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
Kejadian tersebut diawali dengan ditemukannya jasad korban berinisial AD di Kediamannya di Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 2 Februari 2021.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, korban yang berprofesi sebagai penjual kelapa tersebut awalnya diduga tewas karena bunuh diri.
Baca Juga: Ngeri! Puluhan Laba-Laba ‘Pemburu’ Merayap di Rumah Warga Akibat Fenomena Cuaca di Australia
"Saat itu korban AD ditemukan tewas di dalam kamar mandi dengan kondisi sangat mengenaskan dengan laporan awal tewas karena bunuh diri," katanya, Kamis, 4 Februari 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Namun akhirnya penyebab kematian korban terungkap setelah keluarganya mendapati luka yang tidak wajar di sekujur tubuh korban saat memandikan jenazahnya.
"Karena merasa janggal pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini kepada kami, minta segera mengungkap kasus ini," katanya.
Baca Juga: Benarkan Dirinya Batalkan Nikah, Ayu Ting-Ting: Jodoh, Rezeki, Udah Ada yang Ngatur
Menurut keterangan dari keluarga korban, korban mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, serta luka robek di bagian bawah ketiak.
"Jasad korban sudah dikebumikan pihak keluarga pada Selasa siang, esok harinya baru melaporkan ke kami," katanya.
Petugas kemudian mendalami laporan keluarga terkait kematian korban yang tidak wajar tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR Usul Pakai Jasa Dukun dalam Pencarian CVR Sriwijaya Air SJ-182
Dari hasil pendalaman serta keterangan saksi, petugas berhasil mengungkap kasus tewasnya korban bukan akibat bunuh diri, melainkan mengarah ke pembunuhan.
Tak lama kemudian, petugas kepolisian berhasil mengamankan MR yang berprofesi sebagai guru ngaji setelah mendapatkan keterangan dari saksi.
"Dari keterangan saksi, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani," kata Hendra Gunawan.
Baca Juga: Bersinergi dengan PT LIB, PSSI: Koordinasi Izin, Alhamdulilllah Ada Lampu Hijau dari Polri
Setelah diperiksa penyidik, pelaku MR akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Selasa sekitar pukul 2.00 WIB di ruang tamu dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam hingga meninggal dunia.
Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri.
Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban meninggal bunuh diri.
Baca Juga: Protes Aksi Kudeta, Masyarakat Myanmar Bunyikan Klakson dan Pukul Panci, Ini Alasannya
Diketahui , MR membunuh AD akibat faktor dendam serta adanya cinta segitiga dalam kehidupan mereka.
Pelaku MR terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.***