Pemkot Perpanjang PPKM Hingga Dekati HUT Kota Bekasi, Berikut Aturan Lengkap yang Berlaku

- 23 Februari 2021, 21:14 WIB
Pemkot Bekasi resmi memperpanjang penerapan PPKM Mikro.
Pemkot Bekasi resmi memperpanjang penerapan PPKM Mikro. /Instagram/@rahmateffendicentre

Baca Juga: Kerumunan Warga Sambut Jokowi ke Maumere NTT, Yan Harahap: Penindakan Prokes Hanya Berlaku Pada 'Lawan' 

d. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

1. Kegiatan restoran (makan / minum) di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan pada Rumah Makan/Restoran/Usaha diluar MaIl melalui takeaway/drive thru tetap diizinkan dengan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.

2. Pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan/ Mall, Toko Swalayan, dan Usaha Perdagangan lainnya, sampai dengan pukul 2l.00 WIB.

e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Viral Video Warga Maumere Berkerumun Sambut Jokowi, Istana: Presiden Ingatkan Warga Taati Prokes 

g. Menghentikan Kegiatan Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial Budaya untuk sementara Waktu. 

h. Melakukan Pengaturan Kapasitas dan Jam Operasional pada Transportasi Umum dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melakukan Monitoring dan Pengendalian pada PPKM Mikro sebagaimana Diktum KESATU, hingga tingkat RTdengan menetapkan Zonasi, sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid -19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, yaitu seluruh suspect di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutindan berkala.

b. Zona Kuning dengan kriteria Jika terdapat I (satu) sampai 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 di satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan Kontak erat dengan pengawasan ketat.

c. Zona Oranye dengan kriteria Jika terdapat 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid - 19 di satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalahmenemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x