Motif Sakit Hati, Pembunuh Pasutri WN Jerman Berhasil Ditangkap Polisi di Tambun Bekasi

- 14 Maret 2021, 18:25 WIB
Polisi tangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap pasutri WN Jerman di Serpong, Tangerang Selatan.
Polisi tangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap pasutri WN Jerman di Serpong, Tangerang Selatan. //PMJ News

Namun begitu kabar lain menyebut bahwa pelaku sebelumnya juga telah diberhentikan oleh korban dari pekerjaannya pada 8 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Pantau Awal Bulan Sya'ban 1442 H, BMKG Lakukan Rukyatul Hilal Sore Ini

Baca Juga: Tegas Lawan Hoaks Covid-19, Malaysia Ancam Hukuman Denda Ratusan Juta dan Hukuman Penjara 

Pembunuhan terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021 malam, pelaku menggunakan kendaraan roda dua dan segera memasuki rumah korban sekira pukul 22.00 WIB dengan memanjat pagar.

Mengetahui bentuk rumah korban selama bekerja, kemudian pelaku segera masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan kapak.

Selanjutnya saat kejadian, korban laki-laki (WN Jerman) tewas di tempat, sedangkan istrinya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak tertolong.

Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHPidana dan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan seumur hidup.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x