Namun begitu kabar lain menyebut bahwa pelaku sebelumnya juga telah diberhentikan oleh korban dari pekerjaannya pada 8 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Pantau Awal Bulan Sya'ban 1442 H, BMKG Lakukan Rukyatul Hilal Sore Ini
Baca Juga: Tegas Lawan Hoaks Covid-19, Malaysia Ancam Hukuman Denda Ratusan Juta dan Hukuman Penjara
Pembunuhan terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021 malam, pelaku menggunakan kendaraan roda dua dan segera memasuki rumah korban sekira pukul 22.00 WIB dengan memanjat pagar.
Mengetahui bentuk rumah korban selama bekerja, kemudian pelaku segera masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan kapak.
Selanjutnya saat kejadian, korban laki-laki (WN Jerman) tewas di tempat, sedangkan istrinya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak tertolong.
Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHPidana dan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan seumur hidup.***