Polres Metro Bekasi Berhasil Menjaring Sepeda Motor Knalpot Bising

- 30 Maret 2021, 15:43 WIB
Kendaraan yang terjaring razia knalpot bising disita Polres Metro Bekasi sebagai barang bukti.
Kendaraan yang terjaring razia knalpot bising disita Polres Metro Bekasi sebagai barang bukti. /Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

Lalu ia menyebutkan bahwa sembilan pemotor yang terjaring razia ada di tiga titik lokasi.

Pertama ada di traffic light Sentra Grosir Cikarang (SGC) jalan RE Martadinata Cikarang.

Lalu ada di sekitar Terminal Kalijaya. Dan terakhir ada di jalan Inspeksi Kalimalang.

Baca Juga: Bandara Kertajati Difungsikan sebagai MRO, Ridwan Kamil: Semua Pesawat Bisa Dapat Perawatan

"Razia dilakukan selektif, pelanggar yang terjaring memang sudah tidak bisa ditoleransi lagi," katanya.

Para pelanggar itu dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

"Ancaman pidananya kurungan satu bulan atau membayar denda Rp250 ribu," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa razia knalpot bising masih akan terus dilakukan.

Sasaran razia tersebut yaitu kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising di sekitar wilayahnya.

"Kita sedang giatkan bebas polusi suara akibat knalpot bising dan juga perilaku pengendara yang berisiko." ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah