PR BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah sudah mengumumkan Surat Edaran Soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Surat Edaran tersebut, THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja atau buruh.
Tak hanya itu, sanksi pun akan diberikan kepada perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban THR tersebut.
Baca Juga: Ibu Cinta Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Mulai Hari Ini Hanya Bisa Melihatnya dari Kaca
Selanjutnya, Serikat Pekerja (SP) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan mendirikan posko pengaduan THR guna mendampingi pekerja yang mengalami kerugiaan atas pembayaran THR.
"Segera kita buka posko pengaduan, kita dampingi pekerja yang dirugikan perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bekasi Suparno dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 16 April 2021.
Dengan begitu setiap perusahaan diharapkan membayar THR sesuai surat edaran (SE) Kemenaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Baca Juga: Nekat Mudik Biar Sudah Dilarang, Hati-hati Kendaraan Masuk Kandang!
Dengan SE THR, perusahaan tidak bisa membayar THR secara bertahap atau mencicil, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Serikat Pekerja Kabupaten Bekasi Akan Dirikan Posko Pengaduan HTR Guna Dampingi Pekerja yang Alami Kerugian".
Jika pembayaran akan dilakukan secara bertahap, maka harus disepakati pekerja lebih dulu.
"Artinya perusahaan tidak serta merta langsung mencicil sebab kalau perusahaan mencicil tanpa kesepakatan akan ada sanksi pidananya," ucapnya.
"Selama ini yang jadi persoalan itu, karena regulasi memberi celah. Tetapi untuk tahun ini perusahan juga sudah paham karena bahasanya Menteri Tenaga Kerja sudah jelas termasuk imbauan dari Presiden Joko Widodo bahwa THR jangan dicicil karena sudah ada kompensasi yang lebih kepada pengusaha, mulai dari pajak dan sebagainya," katanya.
Baca Juga: Dapat Dukungan Ferdinand, Muannas Alaidid Akan Kejar Terduga Pelaku Penistaan Agama
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo membeberkan tiga jenis perusahaan dalam pembayaran THR.
Pertama, perusahaan kelas atas yaitu mampu membayarn THR secara penuh. Kedua, perusahaan kelas menengah yaitu mampu membayar setengah.
Ketiga, perusahaan kelas bawah yaitu tidak mampu bayar.
"Yang jadi masalah perusahaan menengah ke bawah karena pada umumnya mereka menginduk ke perusahaan-perusahaan besar. Jadi kalau perusahaan besar produksinya sedikit, yang di bawah otomatis sedikit. Ini yang jadi masalah bagi perusahaan yang tidak mampu, karena pasti sulit untuk memenuhi pembayaran THR," ucapnya.
Data Disnaker Kabupaten Bekasi menyebutkan sebanyak 7.100 perusahaan ada di daerah dengan 30 persen yang tercatat sebagai perusahaa kelas bawah.
Perusahaan yang akan membayar THR secara penuh saat pandemi Covid-19 adalah perusahaan bidang kesehatan dan obat-obatan.
"Usaha tertentu sudah mulai bagus, contohnya bidang kesehatan. Saya kebetulan bergerak di bidang kesehatan, itu jauh lebih baik dari sebelum pandemi. Jadi, saya pasti memberi THR secara penuh," kata Sutomo.*** (M.A.Maulidin/Depok.Pikiran-Rakyat.com)