PR BEKASI - Sanksi tegas akan diberikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang nekat membuka jasa travel gelap selama kebijakan larangan mudik diberlakukan.
Disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, jika ada yang melanggar maka kendaraan yang tertangkap akan dikandangkan.
Tak tanggung-tanggung, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengkandangkan kendaraan tersebut sampai masa pelarangan mudik sudah resmi berakhir.
"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UU LLAJ," kata Sambodo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 18 April 2021.
"Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk mengangkut orang itu Pasal 303 UU LAJ," katanya, menambahkan.
Dia melanjutkan, sementara untuk kendaraan barang yang mengangkut penumpang, maka akan disita kendaraannya.
Baca Juga: Dapat Dukungan Ferdinand, Muannas Alaidid Akan Kejar Terduga Pelaku Penistaan Agama
"Kendaraan barang untuk mengangkut penumpang. Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," ucap Sambodo.