Nekat Mudik Biar Sudah Dilarang, Hati-hati Kendaraan Masuk Kandang!

- 18 April 2021, 04:08 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau larangan mudik Lebaran beserta sanksinya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau larangan mudik Lebaran beserta sanksinya. /PMJ News/TMC Polda Metro Jaya

Dia pun mengungkapkan, pihak Polda Metro Jaya sudah menyiapkan langkah antisipasi dengan membuat 31 pos pengamanan yang tersebar di beberapa ruas jalan.

Pos pengamanan tersebut tersebut mulai dari ruas tol, arteri dan jalur tikus demi mengantisipasi para pemudik.

Tak hanya itu, selama masa pelarangan mudik lebaran, petugas pun sudah berjaga di posko pengamanan.

Baca Juga: Kumpulkan Dana Rp321,32 Triliun untuk Vaksin, Selena Gomez Akan Gelar Konser Amal Musik pada 8 Mei 2021 di LA

Baca Juga: Sayangkan Laporan Hotma Sitompul dan Hotman Paris ke Peradi, Otto Hasibuan: Saya Berharap Bisa Ikut Damaikan

Mereka bertugas untuk memfilter kendaraan yang keluar-masuk selama 24 jam nonstop.

"Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," kata Sambodo.

Karena itu, demi kelancaran proses tersebut, Dirlantas pun menjalin kerja sama dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat.

Hal itu guna menindak perusahaan travel yang masih nekat dan bandel untuk beroperasi sementara larangan mudik lebaran sudah dikeluarkan.

"Kalau misalnya dia usaha yang berizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain," kata Sambodo.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x