Nekat Mudik Biar Sudah Dilarang, Hati-hati Kendaraan Masuk Kandang!

- 18 April 2021, 04:08 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau larangan mudik Lebaran beserta sanksinya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau larangan mudik Lebaran beserta sanksinya. /PMJ News/TMC Polda Metro Jaya

PR BEKASI - Sanksi tegas akan diberikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang nekat membuka jasa travel gelap selama kebijakan larangan mudik diberlakukan.

Disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, jika ada yang melanggar maka kendaraan yang tertangkap akan dikandangkan.

Tak tanggung-tanggung, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengkandangkan kendaraan tersebut sampai masa pelarangan mudik sudah resmi berakhir.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Akan Dihentikan? Pengamat: Jika Dilanjutkan Akan Ikut Dorong Proses Pemulihan Ekonomi

"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UU LLAJ," kata Sambodo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 18 April 2021.

"Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk mengangkut orang itu Pasal 303 UU LAJ," katanya, menambahkan.

Dia melanjutkan, sementara untuk kendaraan barang yang mengangkut penumpang, maka akan disita kendaraannya.

Baca Juga: Dapat Dukungan Ferdinand, Muannas Alaidid Akan Kejar Terduga Pelaku Penistaan Agama

"Kendaraan barang untuk mengangkut penumpang. Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," ucap Sambodo.

Dia pun mengungkapkan, pihak Polda Metro Jaya sudah menyiapkan langkah antisipasi dengan membuat 31 pos pengamanan yang tersebar di beberapa ruas jalan.

Pos pengamanan tersebut tersebut mulai dari ruas tol, arteri dan jalur tikus demi mengantisipasi para pemudik.

Tak hanya itu, selama masa pelarangan mudik lebaran, petugas pun sudah berjaga di posko pengamanan.

Baca Juga: Kumpulkan Dana Rp321,32 Triliun untuk Vaksin, Selena Gomez Akan Gelar Konser Amal Musik pada 8 Mei 2021 di LA

Baca Juga: Sayangkan Laporan Hotma Sitompul dan Hotman Paris ke Peradi, Otto Hasibuan: Saya Berharap Bisa Ikut Damaikan

Mereka bertugas untuk memfilter kendaraan yang keluar-masuk selama 24 jam nonstop.

"Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," kata Sambodo.

Karena itu, demi kelancaran proses tersebut, Dirlantas pun menjalin kerja sama dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat.

Hal itu guna menindak perusahaan travel yang masih nekat dan bandel untuk beroperasi sementara larangan mudik lebaran sudah dikeluarkan.

"Kalau misalnya dia usaha yang berizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain," kata Sambodo.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x