"Kita juga mendorong dan mendukung mereka untuk mengikuti seleksi 1 juta formasi PPPK yang diluncurkan pemerintah pusat," kata Carwinda.
"Kita siap mendampingi mereka dengan harapan bisa lulus semua," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pemkab Bekasi pada Selasa, 27 April 2021.
Sampai saat ini, kebutuhan GTK di Kabupaten Bekasi adalah 15.000 lebih dan yang baru tersedia melalui tenaga ASN adalah 6.315.
Sisanya dipenuhi GTK Non-ASN sejumlah 9.156 yang perekrutannya mengacu Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munarman, Ferdinand Hutahaean: Sabar, yang Lain Menyusul
Istilah yang dipakai adalah jasa tenaga kerja yang dilakukan melalui perjanjian kerja antara Dinas Pendidikan dengan jasa tenaga kerja secara perorangan.
Keinginan GTK Non-ASN untuk diterbitkan SK Penugasan dari Bupati Bekasi dikatakan bertentangan dengan PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Karena hal itu berkaitan dengan persyaratan penerbitan NUPTK untuk GTK Non ASN sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi surat keputusan penugasan dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan persekjend No 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
"Selanjutnya di informasikan bahwa Dinas Pendidikan telah menerbitkan SK Penugasan sejak tahun 2019 dan sudah berhasil diterbitkannya NUPTK oleh PDSPK bagi GTK Non ASN," tuturnya.