Tak Mau Kalah Saing dengan Pekerja Asing, Pemkab Bekasi Galakan Sertifikasi Para Tukang

- 29 April 2021, 21:15 WIB
Tukang bangunan sedang melakukan pekerjaan pondasi rumah di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemkab Bekasi menyiapkan menyiapkan sertifikasi kepada para tukang di daerah itu untuk meningkatkan kemampuan di bidang konstruksi sekaligus menjaga persaingan dengan tenaga kerja asing dan luar daerah.
Tukang bangunan sedang melakukan pekerjaan pondasi rumah di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemkab Bekasi menyiapkan menyiapkan sertifikasi kepada para tukang di daerah itu untuk meningkatkan kemampuan di bidang konstruksi sekaligus menjaga persaingan dengan tenaga kerja asing dan luar daerah. / ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/

Baca Juga: Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Usai Tangkap Munarman, Rocky Gerung: Presiden Gagal Merawat Kebersamaan

Tina menyebut para tukang tidak hanya mendapatkan sertifikat namun identitas mereka akan tercatat di laman Kementerian PUPR.

Nantinya perusahaan yang membutuhkan para tukang tersertifikat tersebut dapat mengakses ke laman PUPR.

"Kalau bisa lulus lalu dikeluarkan sertifikat PUPR, itu gunanya untuk meningkatkan harga, rate mereka karena itu sudah terdaftar online di pusat. Jadi, kalau perusahan-perusahaan multinasional ataupun mencari tenaga tinggal bisa melihat di laman PUPR," ujar Tina dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ia mengatakan tujuan utama uji kompetensi ini, agar para tukang mampu meningkatkan kemampuannya, lebih produktif dan berdaya saing.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Munarman, Mabes Polri Banjir Karangan Bunga, Arief Munandar: Judulnya FPI Itu Memang Teroris

Saat ini, diakuinya persaingan tidak hanya berada pada tatanan pekerja formal namun juga non-formal.

Para tukang yang bersertifikasi harus bisa bersaing dengan tenaga kerja asing yang bergerak di bidang konstruksi.

Program sertifikasi merupakan tindak lanjut dalam upaya membantu pemerintah pusat menyertifikasi kompetensi tukang konstruksi sesuai edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 129/SE/Dk/2020.

Regulasi program tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Pasal 70 Ayat 1 dan 2 dijelaskan setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah