Tina menyebut para tukang tidak hanya mendapatkan sertifikat namun identitas mereka akan tercatat di laman Kementerian PUPR.
Nantinya perusahaan yang membutuhkan para tukang tersertifikat tersebut dapat mengakses ke laman PUPR.
"Kalau bisa lulus lalu dikeluarkan sertifikat PUPR, itu gunanya untuk meningkatkan harga, rate mereka karena itu sudah terdaftar online di pusat. Jadi, kalau perusahan-perusahaan multinasional ataupun mencari tenaga tinggal bisa melihat di laman PUPR," ujar Tina dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Ia mengatakan tujuan utama uji kompetensi ini, agar para tukang mampu meningkatkan kemampuannya, lebih produktif dan berdaya saing.
Saat ini, diakuinya persaingan tidak hanya berada pada tatanan pekerja formal namun juga non-formal.
Para tukang yang bersertifikasi harus bisa bersaing dengan tenaga kerja asing yang bergerak di bidang konstruksi.
Program sertifikasi merupakan tindak lanjut dalam upaya membantu pemerintah pusat menyertifikasi kompetensi tukang konstruksi sesuai edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 129/SE/Dk/2020.
Regulasi program tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Pasal 70 Ayat 1 dan 2 dijelaskan setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.