Jelang Idul Fitri, Pemkab Bekasi Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2021

- 4 Mei 2021, 09:09 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. /Pemkab Bekasi

Nur Hidayah mengatakan dalam surat edaran yang telah diterimanya itu disebutkan pembayaran THR buruh dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya namun terdapat pengecualian bagi perusahaan terdampak Covid-19.

Dia menjelaskan skema pembayaran THR juga dilakukan secara penuh dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya namun jika ada perusahaan yang keberatan membayar penuh karena kondisi keuangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.

Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Bus dengan Stiker Khusus Hanya untuk Keperluan di Luar Mudik Lebaran

"Perusahaan di sini harus terbuka saya rasa. Kalau tidak mampu harus dibuktikan. Dan kalau ingin membayarkan bertahap, diperbolehkan asal ada kesepakatan dengan pekerja," katanya.

Pemerintah daerah akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara pengusaha dan pekerja guna mencari titik kesepakatan pembayaran THR khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah daerah juga akan meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.

"Kami hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi buruh agar benar-benar menerima hak untuk mendapatkan THR Keagamaan sesuai ketentuan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah