Kasus Covid-19 Melonjak, Kecamatan Tambun Selatan Tutup Sementara 2 Layanan Ini

- 22 Juni 2021, 07:29 WIB
Kantor Kecamatan Tambun Selatan menutup sementara layanan perekaman e-KTP dan pelayanan Disdukcapil lainnya.
Kantor Kecamatan Tambun Selatan menutup sementara layanan perekaman e-KTP dan pelayanan Disdukcapil lainnya. /Pemkan Bekasi

PR BEKASI - Kenaikan angka kasus covid-19 di Kabupaten Bekasi membuat sejumlah pelayanan pemerintahan harus dibatasi sementara waktu.

Seperti yang terjadi di Tambun Selatan, kenaikan kasus cukup tinggi terjadi di wilayah ini dan saat ini terdapat 243 kasus aktif covid-19.

Hal ini membuat kantor Kecamatan Tambun Selatan membatasi pelayanan untuk sementara waktu mulai dari hari ini, 22 Juni 2021 hingga Jumat, 2 Juli mendatang, seperti edaran yang diterima tim Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Demi Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Warga Rela Berdesakan Daftar UMKM ke Kantor Desa Tambun Selatan 

Keputusan ini dibuat sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Bekasi No. 800/2883-BKPSDM yang dikeluarkan 18 Juni 2021 lalu perihal pencegahan laju penularan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Nantinya sejumlah urusan pelayanan administrasi kependudukan diarahkan sementara waktu ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Kantor Kecamatan Tambun Selatan menutup sementara pelayanan berupa:

1. Pelayanan perekaman foto KTP elektronik

2. Tidak melayani pelayanan tatap muka langsung khusus pelayanan administrasi kependudukan (KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, dan Akte Kelahiran)

Baca Juga: Viral Video Buang Sampah di Kalimalang, Wakil Wakil Kota Bekasi: Pemiliknya Warga Tambun Selatan 

Edaran ini perlu diperhatikan masyarakat bagi yang ingin mengurusi urusan administrasi bahwa sementara waktu tidak dapat melayani di kantor kecamatan.

Pelayanan administrasi kependudukan untuk sementara waktu diarahkan ke loket pelayanan di masing-masing kantor Desa atau kelurahan sesuai domisili.

Namun bagi masyarakat yang sudah menyerahkan dokumen pengajuan pelayanan secara kolektif ke kantor desa/kelurahan tetap akan diselesaikan di kantor Kecamatan.

Baca Juga: Tinjau Langsung Kualitas Infrastruktur di Bekasi, Bupati Eka Supria Atmaja Sidak ke Tambun Selatan 

Meski begitu, pelayanan administrasi kependudukan di Tambun Selatan tetap berjalan untuk sejumlah pengurusan dokumen berikut:

1. Pengambilan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pengambilan hanya diperbolehkan bagi warga yang sudah memiliki bukti pengambilan dokumen KK, KIA, dan e-KTP.

2. Legalisir e-KTP, KK, dan Akte Kelahiran

3. Surat pengantar SKTM

4. Permohonan Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x