- 1 buah Tas selempang
- 1 bungkus plastik berisikan 4 Klip Bening berisikan narkotika jenis sabu, tiap klip masing-masing memiliki berat 303 gram.
Baca Juga: One Piece 1050: Luffy Tak Sadarkan Diri Cukup Lama, Warga Wano Bersorak Atas Kekalahan Kaido
- 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja seberat 30,05 gram.
- 19 bungkus lakban coklat dan 5 bungkus kertas koran dengan total berat 21,101 kilogram.
- 3 unit HP.
- 1 tas ransel warna merah.
- 2 alat timbangan elektrik.
Atas tindakanya, tersangka NS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.***