Kuasa Hukum Brigadir J Dukung Status JC Bharada E

- 16 Agustus 2022, 17:06 WIB
Bharada E telah resmi menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E telah resmi menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Instagram/@mnctvnews/

PR BEKASI - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi kabar bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menjadikan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

Kamaruddin Simanjuntak mendukung penetapan status justice collaborator kepada Bharada E.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Bharada E bukanlah pelaku dari kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Polisi Jadikan Putri Candrawathi sebagai Tersangka

"Ya, memang sudah saya lihat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak meyakini bahwa Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J.

Keyakinan tersebut dilihatnya berdasarkan mimik muka Bharada E.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin, Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak

"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia Tuhan. Saya melihat muka orang aja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," katanya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa LPSK menyatakan bahwa Bharada E memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Alan Walker Datang ke Indonesia? Hotman Paris Bagikan Foto Bareng Sang Musisi

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," katanya.

Terkait persetujuan ini didasari penilaian bahwa Bharada E bukan pelaku utama atas tewasnya Brigadir J.

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," katanya lagi.

Baca Juga: 15 Quotes Kemerdekaan Indonesia saat HUT RI 17 Agustus 2022, Tersedia Bahasa Inggris dengan Terjemahan

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," katanya lagi.

Dalam kasus ini, Bharada E menembak Brigadir J karena perintah dari atasannya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sehingga peran yang bersangkutan bisa dibilang kecil.

Baca Juga: Juragan 99 Siap Beri Laptop dan Perlengkapan Belajar untuk Timnas Indonesia U-16: Selamat

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," katanya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x