Videotron Anies Bekasi di-Takedown, Jusuf Kalla: Tidak Boleh Saling Mengganggu

- 18 Januari 2024, 09:52 WIB
Penampakan videotron Anies Baswedan yang di-takedown.
Penampakan videotron Anies Baswedan yang di-takedown. /Twitter/@Aniesbubble/

PATRIOT BEKASI - Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla menanggapi soal videotron Anies Baswedan yang di-takedown di beberapa daerah termasuk di Bekasi.

JK (sebutkan Jusuf Kalla) mengatakan langkah takedown videotron Anies merupakan sebuah pelanggaran apalagi sudah ada izinnya.

"Itu semua (kampanye) ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi, selama ada izinnya (videotron), (penurunan videotron AMIN) itu adalah pelanggaran," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya dikutip Pikiranrakyat-patriotbekasi.com dari Antara.

Menindak hal tersebut, JK berharap kasus takedown videotron Anies dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lembaga bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024.

"Jadi, nanti lapor ke Bawaslu saja, karena itu ada aturannya," cetus JK.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 11 Maret 2024

Diketahui Paslon nomer urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan dukungan sukarela dari pemilik akun media sosial X (Twitter) yaitu @aniesbubble dan @olpproject, berupa videotron yang ditayangkan di Bekasi dan Jakarta.

Tetapi videotron tersebut di-takedown setelah baru tayang beberapa jam, dikabarkan jadwal penayangannya seharusnya selama sepekan.***

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah