Atas perbuatannya tersebut, ia juga didenda sebesar Rp300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp639 juta yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Baca Juga: Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dibuka KPU Kota Bekasi, Syarat Sama seperti Pemilu
Ikuti perkembangan berita terbaru dan terkini Pilkada 2024 hanya di laman website dan media sosial Pikiranrakyat-patriotbekasi.com.***