Tuding Jokowi Tidak Jawab Masalah Omnibus Law, Mardani Ali Sera: Bapak Sudah Baca Atau Belum?

- 11 Oktober 2020, 07:00 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera /https://pks.id/

Baca Juga: Masuki Fase 3, Ridwan Kamil: Jika Uji Darah Berhasil, Produksi dan Vaksinasi Massal Bisa Dilakukan 

Dalam videonya, Mardani Ali Sera juga menyampaikan soal hubungan pengusaha dengan buruhnya berdasarkan UU Cipta Kerja.

Menurutnya, Omnibus Law ini melanggengkan kekuasaan pemodal dan melemahkan tenaga kerja atau buruh. Ia memberikan beberapa contoh terkait hal ini.

"Yang ketiga, UU Omnibus Law memberikan karpet merah kepada pemodal dengan melemahkan tenaga kerja dan buruh," jelas Mardani.

"Contohnya, yang awalnya 32 kali gaji sekarang cuma 25 pesangon. Itu pun 19 dari pengusaha dan enam dari BPJS. Penggunaan kalimat kalau dulu UU Tenaga Kerja paling sedikit, sekarang paling banyak. Nanti ambigu di bab cuti, ambigu di hasil kerja dengan waktu kerja," sambungnya.

Baca Juga: Jawab Tudingan Dibayar, Koordinator BEM SI: Demonstrasi Ini Murni Dilakukan Demi Kepentingan Rakyat 

Selain mengkritisi substansinya, Mardani Ali Sera juga menyoroti prosedur pembahasan UU Cipta Kerja. Ia menganggap pembahasan UU Cipta Kerja terlalu terburu-buru.

Politisi DPR dari Fraksi PKS ini membandingkannya dengan prosedur penetapan UU lain sebelumnya.

"Prosedurnya ini kesusu. Padahal kita kenal aja kesusu, jangan keburu-buru. Alon-alon asal kelakon. Penetapan 79 UU cuma 64 kali pertemuannya. Padahal kami di DPR biasanya satu UU bisa sepuluh sampai dua puluh kali pertemuan, itu baru naik tingkat satu," tandasnya.

Dengan segala uraian yang disampaikannya tersebut, Mardani Ali Sera berkata kepada Jokowi agar ia lebih mendengarkan masyarakat maupun pakar lainnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x