Hari Ini, Aliansi Buruh Akan Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

- 2 November 2020, 13:05 WIB
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta menggelar aksi di depan Balaikota Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2014.
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta menggelar aksi di depan Balaikota Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2014. /Wahyu Putro A/

PR BEKASI - Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, tidak sedikit pihak yang menolak terhadap adanya kebijakan tersebut.

Selain buruh, mahasiswa juga menyuarakan protes terhadap kebijakan tang dinilai merugikan masyarakat terutama buruh atau pekerja.

Aliansi serikat buruh akan mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

Baca Juga: Kecewa Prancis Mengulang Kesalahan yang Sama, SBY: Apakah Manusia Benar-benar Sulit untuk Berubah?

Diketahui, para buruh yang mengajukan permohonan uji materi antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).

"Akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 2 November 2020.

Namun, jika UU Cipta Kerja belum memiliki nomor dari pemerintah, para buruh hanya melakukan konsultasi dengan MK.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Awal November 2020, Cabe Merah dan Cabe Rawit Alami Kenaikan

"Bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," kata Said Iqbal, menambahkan.

Said juga mengatakan bahwa para buruh akan melakukan aksi kembali pada 9 November 2020 di depan Gedung DPR, Jakarta.

Kemudian, lanjutnya, 10 November 2020, mereka akan melakukan aksi depan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.

Baca Juga: Komentari Tingkah Arogan Pengendara Moge, Indro Warkop: Kita Bukan yang Punya Jalanan

"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," katanya.

Sementara, buruh yang akan mengikuti aksi tersebut berasal dari Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang.

Serta, dari Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Baca Juga: Mahfud MD Bahas Kehancuran Sebuah Negara, Warganet: Itu Sekarang Terjadi di Indonesia

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar.

Kemudian di Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan kota lainnya.

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violance, terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x