Amankan 12 Bilah Celurit, Polsek Setu Tangkap Empat Remaja yang Terlibat Tawuran Sadis

- 10 November 2020, 11:07 WIB
Ilustrasi tawuran.
Ilustrasi tawuran. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Para pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, sehingga melukai atau mencederai pihak lawan. Setelah melakukan penyerangan para pelaku segera meninggalkan TKP.

Selanjutnya, korban yang terluka di bawa ke RS Kartika Husada Setu Bekasi oleh kedua teman korban bernama A dan F guna dilakukan perawatan intensif.

Baca Juga: Ferdinand Hutahean Sindir Rizieq Shihab: Adakah yang Merasa Pahlawan Setelah Bandara Lumpuh?

Kemudian korban dirujuk ke RS Merry Cileungsi Bogor oleh pihak RS Kartika Husada Setu Bekasi.

"Atas kejadian tersebut, pihak korban yaitu orang tua dari MAR melaporkan kasus ini ke Polsek setu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur AKP Dedi, di Mapolsek Setu, Bekasi, Senin, 9 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

AKP Dedi menambahkan, berdasarkan keterangan pelapor dan keterangan saksi-saksi, Ipda Kukuh Setio Utomo selaku Kanit Reskrim berikut tim opsnal Polsek Setu, melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan dan penyerangan ke wilayah Setu Bekasi dan Kelapanunggal Bogor.

Baca Juga: Refly Harun Bantah Dugaan Habib Rizieq Shihab Akan Ditangkap Setibanya di Indonesia, Ini Alasannya

"Dari penangkapan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 12 bilah celurit, tiga potong sweater warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam, video rekaman penyerangan durasi 15 detik, satu pakaian korban, satu handphone merek Real Me, dan satu ponsel merek J2 Pro," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku bakal dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76c Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55, 56 dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 2 dan atau 358 Jo 55,56 KUHP Pidana.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah