Bantuan BPUM Rp2.4 Juta Bagi Pelaku UMKM Kota Bekasi, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

- 18 November 2020, 19:26 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM di Kota Bekasi.
Ilustrasi pelaku UMKM di Kota Bekasi. /ANTARA/

Pelaku UMKM kota Bekasi dapat mendaftar sesuai dengan kategori yang dijalankan, yakni pelaku usaha mikro dan pelaku usaha sektor informal atau PKL.

Namun, sebelum mendapatkan diri dalam program bantuan BPUM, pelaku UMKM Kota Bekasi perlu melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

Baca Juga: Jalani Tes Urine Cegah Peredaran Narkoba dalam Lapas Cikarang, Kalapas: Alhamdulillah, Negatif Semua

Kelengkapan dokumen pelaku usaha Mikro

1. Melampirkan Fotokopi KTP
2. Melampirkan Fotokopi KK
3. Melampirkan Fotokopi SKU
4. Melampirkan Foto lokasi usaha dan foto produk
5. Memiliki Nomor HP (Bukan nomor telepon rumah)

Kelengkapan dokumen pelaku usaha informal

Baca Juga: Wagub DKI Minta Kerumunan di Acara HRS Jadi Pembelajaran: Maulid Bukan Diukur dari Banyaknya Peserta

1. Melampirkan Fotokopi KTP
2. Melampirkan Fotokopi KK
3. Melampirkan Fotokopi Surat Keterangan RT/RW
4. Memiliki Nomor HP (Bukan nomor telepon rumah)

Setelah kelengkapan dokumen, pelaku UMKM kota Bekasi bisa melakukan pendafataran bantuan BPUM secara online dengan cara berikut:

1. ketik Link https://dkukm.bekasikota.go.id/formpendaftaranbpum/ pada browser
2. Pilih kategori usaha: Pelaku Usaha Mikro atau Pelaku Usaha Sektor Informal/PKL
3. Mengisi Form Elektronik sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x