Pelaku UMKM kota Bekasi dapat mendaftar sesuai dengan kategori yang dijalankan, yakni pelaku usaha mikro dan pelaku usaha sektor informal atau PKL.
Namun, sebelum mendapatkan diri dalam program bantuan BPUM, pelaku UMKM Kota Bekasi perlu melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
Baca Juga: Jalani Tes Urine Cegah Peredaran Narkoba dalam Lapas Cikarang, Kalapas: Alhamdulillah, Negatif Semua
Kelengkapan dokumen pelaku usaha Mikro
1. Melampirkan Fotokopi KTP
2. Melampirkan Fotokopi KK
3. Melampirkan Fotokopi SKU
4. Melampirkan Foto lokasi usaha dan foto produk
5. Memiliki Nomor HP (Bukan nomor telepon rumah)
Kelengkapan dokumen pelaku usaha informal
Baca Juga: Wagub DKI Minta Kerumunan di Acara HRS Jadi Pembelajaran: Maulid Bukan Diukur dari Banyaknya Peserta
1. Melampirkan Fotokopi KTP
2. Melampirkan Fotokopi KK
3. Melampirkan Fotokopi Surat Keterangan RT/RW
4. Memiliki Nomor HP (Bukan nomor telepon rumah)
Setelah kelengkapan dokumen, pelaku UMKM kota Bekasi bisa melakukan pendafataran bantuan BPUM secara online dengan cara berikut:
1. ketik Link https://dkukm.bekasikota.go.id/formpendaftaranbpum/ pada browser
2. Pilih kategori usaha: Pelaku Usaha Mikro atau Pelaku Usaha Sektor Informal/PKL
3. Mengisi Form Elektronik sebagai berikut: