Bantuan BPUM Rp2.4 Juta Bagi Pelaku UMKM Kota Bekasi, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

- 18 November 2020, 19:26 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM di Kota Bekasi.
Ilustrasi pelaku UMKM di Kota Bekasi. /ANTARA/

Baca Juga: Jadi Orang Pertama yang Divaksinasi, Jokowi: Kalau Diminta Tim Paling Depan, Saya Siap

Bagi Pelaku Usaha Mikro dengan cara:

1. Pilih KTP Bekasi atau non Bekasi
2. Ketik Nomor NIK dengan lengkap dan Upload Foto KTP dan KK
3. Isi Nama Sesuai KTP
4. Ketik Alamat sesuai KTP
5. Ketik Nama Usaha

6. Ketik Bidang Usaha
7. Ketik Alamat Usaha
8. Ketik Nomor HP (Bukan nomor telepon rumah)
9. Upload Foto SKU
10. Upload Foto lokasi usaha
11. Upload Foto produk.

Baca Juga: Tanggapi Penolakan RUU Minol, DPR: Bukan Melarang, tapi Mengatur Distribusi dan Konsumsinya

Bagi Pelaku Usaha Informal dengan cara:

1. Pilih KTP Bekasi atau Non Bekasi
2. Ketik Nomor NIK dengan lengkap dan Upload Foto KTP dan KK3. Isi Nama Sesuai KTP
4. Ketik Alamat sesuai KTP
5. Ketik Bidang Usaha
6. Ketik Alamat Usaha
7. Ketik Nomor HP (Bukan nomor telepon rumah)
8. Upload Foto Surat Keterangan RT/RW.

Setelah selesai mengisi form elektronik nantinya data Pelaku UMKM kota Bekasi akan dicek berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Baca Juga: Ustaz Maaher Terancam 5 Tahun Bui Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Apabila lolos maka dana bantuan BPUM senilai Rp2.4 juta akan disalurkan langsung ke rekening penerima, dalam hal ini oleh Bank penyalur yang ditunjuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x