Bantuan BPUM Rp2.4 Juta Bagi Pelaku UMKM Kota Bekasi, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

- 18 November 2020, 19:26 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM di Kota Bekasi.
Ilustrasi pelaku UMKM di Kota Bekasi. /ANTARA/

PR BEKASI – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Kemenkop UKM) menyalurkan Program Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2.4 juta per UMKM.

Program BPUM tersebut merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Langgar Aturan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Minta Kominfo Blokir 182 Konten Internet

Berdasarkan Surat dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 491/SM/SM/X/2020, Tanggal 6 Oktober 2020, bahwa Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro diperpanjang hingga akhir Bulan November 2020 yang pelaksanaannya di Kota Bekasi berakhir pada tanggal 27 November 2020.

Adapun kriteria yang berhak menerima bantuan BPUM adalah sebagia berikut:

1. Bukan merupakan ASN, TNI, POLRI dan pegawai BUMD
2. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Saldo tabungan kurang dari Rp2 juta
4. Tidak sedang menjalani kredit atau pinjaman KUR dan sejenisnya.

Baca Juga: Didampingi KPK, Kemenpora Sampaikan Transparansi Tata Kelola Anggaran

Untuk mendapatkan bantuan BPUM, para pelaku UMKM di Kota Bekasi bisa dilakukan dengan cara daftar secara online.

Pelaku UMKM kota Bekasi dapat mendaftar sesuai dengan kategori yang dijalankan, yakni pelaku usaha mikro dan pelaku usaha sektor informal atau PKL.

Namun, sebelum mendapatkan diri dalam program bantuan BPUM, pelaku UMKM Kota Bekasi perlu melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

Baca Juga: Jalani Tes Urine Cegah Peredaran Narkoba dalam Lapas Cikarang, Kalapas: Alhamdulillah, Negatif Semua

Kelengkapan dokumen pelaku usaha Mikro

1. Melampirkan Fotokopi KTP
2. Melampirkan Fotokopi KK
3. Melampirkan Fotokopi SKU
4. Melampirkan Foto lokasi usaha dan foto produk
5. Memiliki Nomor HP (Bukan nomor telepon rumah)

Kelengkapan dokumen pelaku usaha informal

Baca Juga: Wagub DKI Minta Kerumunan di Acara HRS Jadi Pembelajaran: Maulid Bukan Diukur dari Banyaknya Peserta

1. Melampirkan Fotokopi KTP
2. Melampirkan Fotokopi KK
3. Melampirkan Fotokopi Surat Keterangan RT/RW
4. Memiliki Nomor HP (Bukan nomor telepon rumah)

Setelah kelengkapan dokumen, pelaku UMKM kota Bekasi bisa melakukan pendafataran bantuan BPUM secara online dengan cara berikut:

1. ketik Link https://dkukm.bekasikota.go.id/formpendaftaranbpum/ pada browser
2. Pilih kategori usaha: Pelaku Usaha Mikro atau Pelaku Usaha Sektor Informal/PKL
3. Mengisi Form Elektronik sebagai berikut:

Baca Juga: Jadi Orang Pertama yang Divaksinasi, Jokowi: Kalau Diminta Tim Paling Depan, Saya Siap

Bagi Pelaku Usaha Mikro dengan cara:

1. Pilih KTP Bekasi atau non Bekasi
2. Ketik Nomor NIK dengan lengkap dan Upload Foto KTP dan KK
3. Isi Nama Sesuai KTP
4. Ketik Alamat sesuai KTP
5. Ketik Nama Usaha

6. Ketik Bidang Usaha
7. Ketik Alamat Usaha
8. Ketik Nomor HP (Bukan nomor telepon rumah)
9. Upload Foto SKU
10. Upload Foto lokasi usaha
11. Upload Foto produk.

Baca Juga: Tanggapi Penolakan RUU Minol, DPR: Bukan Melarang, tapi Mengatur Distribusi dan Konsumsinya

Bagi Pelaku Usaha Informal dengan cara:

1. Pilih KTP Bekasi atau Non Bekasi
2. Ketik Nomor NIK dengan lengkap dan Upload Foto KTP dan KK3. Isi Nama Sesuai KTP
4. Ketik Alamat sesuai KTP
5. Ketik Bidang Usaha
6. Ketik Alamat Usaha
7. Ketik Nomor HP (Bukan nomor telepon rumah)
8. Upload Foto Surat Keterangan RT/RW.

Setelah selesai mengisi form elektronik nantinya data Pelaku UMKM kota Bekasi akan dicek berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Baca Juga: Ustaz Maaher Terancam 5 Tahun Bui Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Apabila lolos maka dana bantuan BPUM senilai Rp2.4 juta akan disalurkan langsung ke rekening penerima, dalam hal ini oleh Bank penyalur yang ditunjuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x