Diduga Aniaya Supir Taksi Online, Habib Bahar bin Smith Menolak Diperiksa Polisi

24 November 2020, 13:57 WIB
Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa terkait dugaan kasus penganiyaan terhadap supir taksi online. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/

 

PR BEKASI – Habib Bahar bin Smith menolak untuk diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus itu Bahar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan. 

Kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak tersangka.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Utang Indonesia Sesuai Aturan, Said Didu: yang Dulu Sebut Tak Akan Utang Siapa?

Meskipun begitu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, mengatakan bahwa berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.

"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 24 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 23 November 2020, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat Bahar menjalani hukumannya. 

Baca Juga: Kagum dengan Zainudin MZ, Ferdinand Hutahean: Dulu Sering Nonton Beliau, Ceramahnya Mudah Dicerna

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Menurut Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan dia jadi tersangka kasus penganiyaan. 

Baca Juga: Susul Eko Patrio, Denny Cagur dan Lutfi Agizal Resmi Bergabung dengan PAN

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa lalu, 27 Oktober 2020.

Adapun penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi online.

Baca Juga: Curhat dengan Boy William, Daniel Mananta Ceritakan Alasannya Keluar dari Indonesia Idol

Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.

Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.

Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi. 

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Naik, Segera Tabung Sebelum Sentuh Angka Rp1 Juta Lagi

"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," kata dia

Diketahui, Bahar Smith saat ini masih mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan kepada dua orang remaja.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler