Anies Baswedan Dituduh Atas Dugaan Korupsi, Refly Harun: Jika Tak Ada Data, Ini Pembunuhan Karakter

29 November 2020, 14:46 WIB
Refly Harun menanggapi aksi unjuk rasa Gema-Jak yang menuntut Anies Baswedan bertanggung jawab atas sejumlah kasus dugaan korupsi. /Tangkapan Layar YouTube.com/Refly Harun

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengulas sebuah berita terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Jakarta Raya (Gema-Jak) pada Jumat, 27 November 2020 tengah malam di sekitar Bundaran HI.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Gema-Jak menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan dan juga sejumlah kasus dugaan korupsi.

Sejumlah kasus dugaan korupsi itu meliputi anggaran Formula E 2020 yang batal digelar, revitalisasi Monas yang sudah dihentikan dan diduga kuat ada penyelewengan APBD DKI Jakarta, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Habib Rizieq Kabur Diam-diam dari Pintu Belakang RS UMMI Polres Bogor Gelar Penyelidikan

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun setuju jika setiap tindak pidana korupsi harus diproses.

"Siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, memang harus diproses, entah itu oleh kepolisian, kejaksaan, maupun KPK," kata Refly Harun, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 29 November 2020.

Meski demikian, Refly Harun mengimbau agar kasus dugaan korupsi itu harus memiliki bukti yang kuat sehingga bisa menjadi aduan untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Tapi gak boleh dibuat-buat, apalagi belum ada bukti permulaan yang cukup. Kalau ada pengaduan, mungkin pengaduan itu disampaikan saja kepada kepolisian untuk mencari data," kata Refly Harun.

Baca Juga: Sebut Parpol Tak Boleh Intimidasi Pejabat Publik, Fahri Hamzah: Agar Korupsi Bisa Dihindari

Namun, jika yang diserukan Gema-Jak itu tidak memiliki bukti kuat dan hanya sekadar analisis saja, maka menurutnya, itu sama saja dengan pembunuhan karakter.

"Tapi kalau tidak ada data, hanya isu saja, hanya analisis saja, wah ini pembunuhan karakter namanya," ujar Refly Harun.

Refly Harun lantas mengimbau agar pihak-pihak yang memiliki rasa tidak suka pada pejabat pemerintah, tidak lantas membuat tuduhan yang jatuhnya malah memfitnah.

"Jangan sampai pejabat bekerja secara baik-baik, secara benar, tapi sikap dasar kita tidak suka, maka kemudian cenderung membuat sebuah statement yang justru bisa dianggap sebagai menghina, memfitnah," kata Refly Harun.

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Kabur dari RS Ummi Sabtu Malam, Ruhut Sitompul: Aku Kira Dia Bang Jago

Apabila benar apa yang dituduhkan oleh Gema-Jak tersebut dan sudah ada buktinya, Refly Harun pun mendukung agar pihak berwenang segera memprosesnya.

"Saya setuju kalau ada bukti kuat, ya semua harus diproses kalau memang ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Anies Baswedan. Sama seperti yang dilakukan Edhy Prabowo, kalau memang melakukan tindak pidana korupsi yang betul-betul bisa dianggap korupsi," tutur Refly Harun.

Namun, jika tuduhan adanya dugaan korupsi itu muncul karena adanya kebijakan yang merugikan keuangan negara, bukan berarti bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Agar Tampil Menarik Saat Natal, Warga Prancis Serbu Pangkas Rambut Usai Pelonggaran Lockdown Ketat

"Karena yang disebut kebijakan bisa saja sebuah penilaian yang keliru," ujar Refly Harun.

Contohnya kebijakan Formula E, yang awalnya diambil untuk ajang promosi dan sebagainya, tapi batal digelar karena adanya pandemi Covid-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler