Pihak Terlibat Tolak Ungkap Tes Swab HRS, Mahfud: Siapapun Dia Bisa Diancam Proses Hukum

30 November 2020, 18:00 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

PR BEKASI – Pemerintah dengan aturan hukum yang berlaku bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan tracing Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihb

Siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, ketika petugas itu melakukan titah pemerintahan bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konfernsi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu, 29 November 2020.

Baca Juga: Kiwil Dikabarkan Menikah Siri Lagi, Rohimah: Mencoba untuk Tersenyum dan Menatap Diri ke Depan

"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan KUHP Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat diambil oleh pemerintah," kata Mahfud MD, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Mahfud MD menuturkan, memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiannya berdasarkan ketentuan UU Nomor 25 tahun 2009.

"Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Puji Sikap Said Aqil yang Mengaku Positif Covid, Muannas Alaidid: Inilah Tanda Orang Alim dan Bijak

Dalam kasus Habib Rizieq, berlaku hukum khusus yaitu UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada Habib Rizieq agar koorperatif dalam rangka penegakan hukum.

"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," ujarnya.

Baca Juga: Bima Arya Dinilai Ganggu Hak Rizieq, Rocky Gerung: Terlihat Ada Permainan Politik di Balik Isu Covid

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, seumpama Habib Rizieq dinyatakan sehat dan tidak dapat menulari Covid-19 kepada orang lain, bisa saja dia yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.

"Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," tuturnya.

Dia mengatakan pihak Rumah Sakit UMMI dan MER-C pun akan diminta keterangan oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Menteri KKP, Refly Harun: Harusnya Jangan dari Partai Gerindra Lagi

Maka dari itu, dia meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.

"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah," ujarnya.

"Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimanan, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," sambungnya.

Baca Juga: Viral Video Kebakaran di Dekat Rumah Habib Rizieq, FPI Minta Warganet Tidak Berspekulasi Macam-macam

Dia mengatakan bahwa MER-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagia pihak yang berwenang melakukan tes Covid-19.

"Meskipun berdasarkaan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler