PA 212 Minta Polisi Batalkan Pemanggilan Habib Rizieq, Luqman: Kalau Gak Mau, Jangan Melanggar Hukum

4 Desember 2020, 14:45 WIB
Luqman Hakim mengkritik pernyataan Wasekjen PA 212 yang meminta polisi batalkan pemanggilan Habib Rizieq. /Twitter @LuqmanBeeNKRI

 

PR BEKASI - Anggota DPR fraksi PKB Luqman Hakim mengkritik pernyataan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang meminta Polda Metro Jaya (PMJ) membatalkan pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Permintaan pembatalan tersebut disampaikan melalui Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin.

Novel mengungkapkan sebaiknya Polda Metro Jaya membatalkan pemanggilan tersebut. Sebab pemanggilan tersebut akan lebih banyak mudaratnya dari segi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Ingin Bisnis yang Dijalani Berjalan Sukses dan Diridai Allah? Simak Kiat-kiatnya

Menanggapi hal tersebut, Luqman Hakim dibuat kebingungan karena pasalnya salah satu tujuan polisi adalah menegakan hukum.

"Polisi bekerja menegakkan hukum, dianggap lebih banyak mudaratnya," ucapnya.

Luqman berpendapat mungkin yang dimaksud Novel mudarat bukan bagi polisinya, melainkan para pelanggar hukumnya.

Baca Juga: Lemparan Batu Anak-anak Palestina Dibalas dengan Peluru Tajam, PBB Akan Selidiki Militer Israel

"Oh maksudnya menjadi mudarat bagi para pelanggar hukum?," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @LuqmanBeeNKRI, Jumat, 4 Desember 2020.

Luqman menyarankan kepada Novel, jika tidak mau dipanggil kepolisian dan mengikuti proses hukum, seharusnya tidak usah melanggar hukum.

"Kalau tidak mau menjalani proses hukum, ya jangan melanggar hukum! Gitu aja kok repot!," ucapnya.

Baca Juga: Sejumlah Masalah Masih Menganga di Papua, DPR Usulkan Jokowi Bentuk Kementerian Khusus Papua

Perlu diketahui, dalam pemanggilan kedua Habib Rizieq beserta menantunya Habib Alatas, mereka telah diminta datang ke Polda Metro Jaya pada hari Senin, 7 Desember 2020 mendatang.

Novel juga menyatakan umat akan siap mengawal Habib Rizieq dan menantunya jika memang benar mereka berdua akan memenuhi panggilan tersebut.

“Kalau memang beliau (Habib Rizieq) hadir, saya perkirakan umat akan turun mengawal beliau,” ucapnya.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sebut Para Penyidik yang Tangkap Anggota KAMI Patut Dikasihani, Apa Alasannya?

Selain banyak mudaratnya menurut Novel, Habib Rizieq sudah melayangkan permintaan maaf seusai membuat kerumunan yang di luar perkiraannya.

“Habib Rizieq juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tak terduga dengan terjadi kerumunan massa,” katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menyatakan, Habib Rizieq bakal diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Geram Lagi-lagi Betrand Peto Dihujat Haters, Ruben Onsu: Setop Menggunakan Kata 'Anak Pungut'!

"Pemanggilan Habib Rizieq untuk hadir," kata Yusri Yunus.

Berdasar data yang dihimpun, Habib Rizieq akan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB. Surat pemanggilannya pun sudah diterima pihak keluarga pada Minggu 29 November 2020.

"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," ucapnya.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler