Mensos Juliari Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Jabodetabek, dr. Tirta: Kejutan Subuh

6 Desember 2020, 04:29 WIB
Menteri Sosial RI Juliari Barubara resmi ditetapkan tersangka korupsi dana bansos covid-19. /Antara

PR BEKASI – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diminta untuk menyerahkan diri pada Minggu dini hari 6 Desember 2020.

Berpakaian serba hitam dengan tampilan stylish mulai dari topi, jaket hingga masker, Mensos Juliari Batubara satu per satu menapaki tangga gedung KPK sambil melambaikan tangan ke arah awak media.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara resmi ditetapkan tersangka setelah diduga menerima suap senilai Rp17 miliar.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp17 Miliar, Mensos Juliari Disebut Minta Jatah Rp10.000 per Paket Bansos Corona

Mensos Juliari diduga menerima fee pada pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar,” kata Firli Bahuri, yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 sejumlah Rp8.8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari,” kata Firli Bahuri.

Sehingga total suap yang diduga diterima Mensos Juliari Batubara sebesar Rp17 miliar.

Baca Juga: Menangis Saat Ditangkap, Iyut Bing Slamet Dipastikan Positif Gunakan Metamfetamin

Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali adanya laporan pengadaan bansos penanganan dampak Covid-1 berupa sembako di Kementerian Sosial RI 2020 dengan nilai sekitar Rp5.9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dua periode.

Filri Bahuri mengatakan JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial lewat MJS.

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” kata Firli Bahuri.

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO

Baca Juga: Beberkan Fakta Vietnam Lebih Unggul, Jokowi Tegas Minta Langkah Perbaikan demi Pasar Ekspor Global

Mengetahui kabar tersebut, dr. Tirta membagikan cuitannya melalui akun Twitternya @tirta_hudhi.

"Kejutan subuh. Bukan ManU (Manchester United) menang, tapi ini (penetapan Mensos Juliari sebagai tersangka korupsi)," cuit dr. Tirta.

Ia pun menyoroti dua tersangka menteri di periode kedua kepemimpinan Joko Widodo yang tersandung korupsi ternyata pernah tampil di acara Podcast Deddy Corbuzier, yakni Mensos Juliari Batubara dan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Ia juga menduga bahwa di bulan Desember "banyak kejutan covid-19".

Baca Juga: Membaca Sambil Duduk Santai Nikmati Akhir Pekan Bisa Anda Coba, Rasakan 9 Manfaat yang Anda Tak Tahu

Sementara itu, sutradara kawakan "Nanti Kita Cerita Hari Ini", Angga Dwimas Sasongko nampak begitu kesal dengan kelakuan pejabat negara yang tersandung korupsi di atas penderitaan masyarakat.

"Yang satu ngejar diskon black friday pake duit suap, yang satu dana bansos pandemi ditilep. Dasar maling kelas teri," cuit Angga Dwimas Sasongko menanggapi ditetapkannya Mensos Juliari sebagai tersangka.

Sebelumnya, melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 200 di sejumlah tempat di Jakarta, KPK mengamankan uang sebesar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yakni sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Baca Juga: Membaca Sambil Duduk Santai Nikmati Akhir Pekan Bisa Anda Coba, Rasakan 9 Manfaat yang Anda Tak Tahu

Berdasarkan sejumlah penemuan dari perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni penerima suap Mensos Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan pemberi suap adalah  Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP.

Kemudian tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf I UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP.

Terakhir kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 aya (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler