Maaher Menangis, Budiman Sudjatmiko: Pantang Dilakukan yang Ditangkap Karena Politik

6 Desember 2020, 20:37 WIB
Tersangka Maaher At Thuwllabi alias Soni eranata menangis, dikomentari oleh Budiman Sudjatmiko./ /Kolase foto dari Instagram.com/ustadmaaher_official dan Antara

 

PR BEKASI – Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter, surat penangkapan terhadap Maaher tercantum dengan nomor SP.Kep/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Ditetapkan menjadi tersangka, Soni menyesalkan perbuatannya, ia menangis dan ingin mencium tangan Habib Luthfi Bin Yahya.

Baca Juga: Viral, Mobil Mercy Hilang Kendali Sebabkan 16 Motor yang Sedang Berteduh Rusak

Foto Ustaz Maaher At-Thuwailibi tengah menangis pun beredar di media sosial. Hal tersebut pun mendapatkan perhatian dari mantan aktivis 1998 Budiman Sudjatmiko.

Melalui akun Twitternya, Budiman Sudjatmiko menyampaikan tanggapannya terkait sikap yang ditunjukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Menurut Politikus Partai PDI Perjuangan itu, pantang seseorang yang ditahan karena masalah politik untuk menangis.  

Baca Juga: Kadernya Terjerat Kasus Korupsi, Sekjen PDIP: Kami Selalu Tegaskan Bahwa Kekuasaan Itu untuk Rakyat

“Yang pantang dilakukan oleh seorang yang ditahan/ditangkap karena masalah politik adalah: menangis di depan musuh/penangkapmu,” kata Budiman dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 6 Desember 2020.

Lanjutnya, apabila menangis artinya lawanmu tidak akan menghargai dan temanmu tak lagi mempercayaimu.

“Jika menangis, lawanmu tak jadi menghargaimu, kawanmu tak lagi memercayaimu. Rule No 1!,” ujar Budiman.

Baca Juga: Tidur Tanpa Batal Ternyata Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Salah Satunya Bagus untuk Cegah Jerawat

Diketahui, Maaher alias Soni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Ustaz yang sempat berseteru dengan Artis Nikita Mirzani itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sareal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis pukul 4.00 WIB pagi.

Ustaz Maheer pernah dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesian, Muannas Alaidid atau Habib Muannas bersama Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada Senin, 16 November lalu.

Baca Juga: Cegah Pneumonia, Provinsi Jabar Siap Laksanakan Imunisasi PCV Gratis pada 2021 Mendatang

Dalam kasus ini, Maaher (28) alias Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler