Bawaslu Solok Selatan Imbau Pemilih Tidak Tergiur Politik Uang

8 Desember 2020, 18:40 WIB
Pilkada Serentak 2020. /LIPI/

PR BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 (Pilkada Serentak 2020) akan berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2020 esok hari.

Sejumlah daerah terus mempersiapkan hajatan pemilihan kepala daerah tersebut hingga menjelang pencoblosan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen akan terus mengawasi dan mengawal Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Penjualan Airbus Turun hingga 34 Persen Akibat Pandemi Covid-19

Seperti halnya yang dikatakan Ketua Bawaslu Solok Selatan Sumatra Barat, Suriyanti, peserta pemilu maupun masyarakat akan dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara serta denda apabila terbukti melakukan politik uang.

Dalam keterangannya, ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan pemberian dari calon atau tim sukses baik berupa uang atau barang.

"Sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 bagi pelaku politik uang dari yang membagi dan yang menerima menerima sanksi pidana paling rendah 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda dua ratus juta sampai satu miliar," kata kordiv HPP dan penyelesaian sengketa Bawaslu Solok Selatan Suriyandi di Padang Aro Selasa 8 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Polri Terbuka Terkait Investigasi Kasus Penembakan Laskar FPI

Untuk itu, Bawaslu Solok Selatan mengadakan patroli politik uang yang dilaksanakan selama tiga hari pada masa tenang yang melibatkan unsur Polri dan TNI.

Patroli ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, agar masyarakat tidak terjebak dalam kasus hukum pemilihan umum.

"Politik uang sanksinya jelas sudah ada dalam undang-undang, si pemberi dan penerima sama-sama terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun derta denda minimal dua ratus juta dan maksimal satu miliar," kata Suriyanti.

Baca Juga: Pamer Cincin Usai Dilamar Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani: Aku Siap Jadi Makmum Kamu

Untuk itu Bawaslu selalu mengingatkan untuk selalu berhati-hati dalam pemilihan dalam pilkada yang akan diselenggarakan besok hari. Serta mengikuti peraturan protokol kesehatan yang telah diterapkan.

Sampai saat ini KPU Solok Selatan, sendiri sudah mendistribusikan perlengkapan logistik yang akan dilakukan besok yang dimulai sejak Senin, 7 Desember 2020, terutama daerah sulit jangkauan.

"Hari ini kami distribusikan semua logistik Pilkada." kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler