Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Akan Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lainnya

13 Desember 2020, 20:54 WIB
Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab resmi menjadi tanahan Polda Metro Jaya. /ANTARA

PR BEKASI - Habib Rizieq Shihab telah resmi berstatus tersangka dan kini ia ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam 20 hari ke depan.

Habib Rizieq dihukum terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Selatan pada November lalu.

Polda Metro Jaya pun memastikan bahwa kondisi kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Ada Selisih Suara Cukup Signifikan, Tim Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara Rizieq Shihab dengan tahanan lainnya. Artinya, Rizieq Shihab dan tahanan lainnya diperlakukan dengan sama.

Diketahui bahwa Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penghasutan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Kondisinya sehat, kami masih tetap pantau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 13 Desember 2020.

Menurutnya, semua tahanan yang mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani pemeriksaan tetap dipantau kesehatannya oleh Biddokkes Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di China Kembali Alami Kenaikan, Diduga karena Adanya Libur Panjang

"Sama juga dengan tahanan-tahanan yang lain tetap masalah kesehatan, masalah makan tetap kami siapkan," katanya.

Diketahui, penahanan terhadap MRS dilakukan polisi selama 20 hari ke depan sejak yang bersangkutan tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020 untuk menjalani panggilan polisi.

MRS saat ini mendekam di sel tahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam.

Polisi juga sedang memeriksa tiga dari total lima tersangka lainnya dari kalangan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang digelar pada Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Genting! 70 Pemimpin Dunia Segera Umumkan Darurat Iklim Usai Pemanas Global Kian Parah

Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan bukti yang kuat terkait dugaan kasus tersebut.

Sebagai informasi, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Habib Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler