Tertibkan Pemanfaatan BMN, KPK Sukses Amankan Aset Negara hingga Rp548.2 Triliun

15 Desember 2020, 11:55 WIB
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PR BEKASI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diapresiasi oleh sejumlah pihak karena, kinerjanya dinilai semakin baik dalam memberantas praktek korupsi di Tanah Air.

Diketahui bahwa selama pandemi Covid-19 ini, KPK telah mengungkap sejumlah kasus yang merugikan negara hingga milyaran bahkan triliunan rupiah.

Saat ini, prestasi lainnya didapat oleh KPK yakni, terkait pengawalan terhadap penuntasan masalah legalitas aset Monumen Nasional (Monas) dan optimalisasi pemanfaatan aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gelora Bung Karno (GBK), dan Kemayoran.

Baca Juga: Alami Kenaikan Kasus Covid-19, Pemkab Bekasi Mulai Gunakan Hotel untuk Tempat Isolasi Mandiri

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Selain itu, ia juga menuturkan pihaknya sukses mengawal kasus dengan nilai total Rp548.2 triliun tersebut.

Menurutnya, salah satu wujud upaya pencegahan korupsi yaitu penertiban dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara dapat ditutup.

Baca Juga: Paham Radikal Kerap Jadi Ancaman, BNPT: Ideologi Terorisme Tak Kenal Batas Teritorial dan Usia

"Ada empat aset milik negara yang kita bantu tertibkan. Yaitu, kawasan GBK senilai Rp347.8 triliun, Kemayoran senilai Rp143 rriliun, TMII senilai Rp20.47 Triliun, dan Monas senilai Rp37 Triliun," kata Firli Bahuri dalam acara bertajuk "Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)" di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 14 Desember 2020.

"Itu artinya, KPK bisa optimalkan uang negara dari penertiban empat aset tersebut sebesar total Rp548.2 triliun," sambungnya.

Diketahui bahwa yang turit hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil; Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali; Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama; Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey; Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto; perwakilan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT); Direktur Utama PT PLN; serta Direktur Utama PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Risma Ditawari Jabatan Mensos, Pengamat: Tipe Seperti Dia Disukai Jokowi, Jadi Sangat Layak

Sementara itu, Mensesneg Setya Utama memastikan pihaknya tetap menjaga akuntabilitas atau pertanggungjawaban pengelolaan BMN.

Menurutnya, Kemsetneg pada pokoknya berprinsip pada tertib administrasi dan hukum dalam tata kelola aset negara.

"Kami mengelola aset senilai total Rp 576 triliun, yang berupa tanah dan bangunan. Untuk itu kami berprinsip tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan aset. Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaannya, Kemsetneg bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk yang terakhir ini dengan KPK." kata Setya Utama.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler