Kasus Haikal Hassan yang Mimpi Bertemu Nabi, Muannas Alaidid dan Habib Husin Beri Penjelasan

18 Desember 2020, 15:20 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab (kiri) dan CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid (kiri). /Pikiran-Rakyat.com/Kolase foto dari Twitter @muannas_alaidid dan @HusinShihab

PR BEKASI - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab sebagai pelapor tentang mimpi Rasulullah yang dialami Haikal Hassan, angkat suara memberikan penjelasan terhadap apa yang di laporkan.

Sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan lantara menceritakan soal mimpinya yang bertemu dengan Rasulullah, mimpinya itu dia ceritakan saat pemakaman dari lima laskar Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung yang tewas ditembak polisi pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.

Menanggapi komentar masyarakat, ia pun menjelaskan bahwa yang dilaporkan terhadap Haikal Hassan bukan mimpinya.

Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Jabar Jelaskan Rinci Soal Vaksin Covid-19 pada Masyarakat

"Afwan ya habibana, kalau boleh bersaran bukan mimpinya, tapi jangan mau publik dibohongi pakai mimpi. Menggunakan mimpi apalagi dengan mencatut nama baginda nabi untuk menipu dan membohongi umat melawan penegak hukum dan negara. Ini masuk delik pidana penghasutan," cuit Muannas Alaidid, pasa Jumat, 18 Desember 2020, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.

Selain itu, menanggapi komentar Gus Ulil dan yang lainnya, Habib Husin menjelaskan bahwa bukan mimpinya yang dilaporkan tapi kabar bohong yang mencatut nama Rasulullah.

Baca Juga: Sambut Optimis Rencana Vaksin Gratis, Airlangga Hartarto: Komitmen Pemerintah Selamatkan Rakyat

Agar tidak ada lagi yang salah paham terkait pelaporan Haikal Hassan, Habib Husin memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Kamis, 17 Desember 2020 kemarin.

"Masih banyak orang yang salah paham, biar gak salah paham saya bikin release biar masyarakat gak rancu," ucap Habib Husin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Habib Husin menegaskan, alasan dia melaporkan Haikal Hassan bukan karena sebab 'mimpi rasul'. Menurutnya, siapapun itu boleh mimpi Rasulullah, tapi ketika sudah mencatut nama Rasul tidak boleh sembarangan menempatkannya.

Baca Juga: Lindungi Dana Sedekah Masyarakat, Baznas Dukung Polri Tindak Dugaan Kasus Kotak Amal Danai Terorisme

"Jangan dipelintir, siapapun boleh mimpi rasul itu hak setiap orang, namun bila ada dugaan tindak pidana dalam video ceramah itu akan berbahaya kalau dibiarkan. Ketika sudah mencatut nama rasul artinya tidak boleh sembarangan menempatkannya, harus benar, jangan main-main bawa nama Rasulullah SAW," ujar Habib Husin.

"Sebagai contoh di video ceramah Haikal Hasan menyebut bahwa mereka yang diduga melakukan baku tembak dengan aparat kepolisian mati dalam keadaan syahid," ujarnya.

"Ini kan sudah gak benar, tau dari mana Haikal bahwa mereka mati syahid? Kok sudah mendahului Allah SWT? Yang begini ini masuk dalam kualifikasi menyebarkan berita bohong, kalimat Haikal yg menyebut mereka yg meninggal diduga melawan aparat penegak hukum dengan ganjaran syahid dan akan mati bersama Rasulullah sangat berbahaya dampaknya," sambungnya.

Baca Juga: Palestina Masih Tunggu Kepastian saat Israel Bersiap Gelar Vaksinasi Covid-19

Habib Husin Menegaskan, laporan terhadap Haikal Hassan Jelas bukan mimpinya tapi mencatut nama Rasulullah untuk melakukan tindakan melawan hukum.

"Maka Perlu efek jera agar tdk terulang, dengan proses hukum terhadap haikal hassan, Saya khawatir ketika tidak dilaporkan hal itu akan menjadi pembenaran dan akan ditiru oleh yang lain dengan mencatut nama Rasulullah untuk dijadikan alat mempengaruhi orang awam demi kepentingan dirinya dan kelompoknya," tuturnya.

Menurutnya, Haikal Hasan patut diduga telah menistakan agama yang telah mencatut nama Rasulullah dengan cara yang tidak benar dan dapat dijerat dengan Pasal 156 Huruf a KUHP, dan berita bohong Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 Ayat 2 UU ITE atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang dapat dijerat dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Masih Tahap Uji Klinis, Relawan Vaksin Covid-19 Harus Jalani Enam Kali Kunjungan

"Kita berharap pihak Kepolisian segera memanggil Haikal Hassan untuk dimintai keterangan dan menjelaskan perkara video tersebut." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler