Soal Kasus Haikal Hassan, Sujiwo Tejo: Jika Aku Polisi, Aku Renungkan Dulu Sambil Puasa 40 Hari

21 Desember 2020, 20:16 WIB
Budayawan Sujiwo Tejo. /Instagram/@president_jancuker/Instagram

PR BEKASI - Budayawan Sujiwo Tejo ikut angkat bicara soal masalah Sekjen HRS Center Haikal Hassan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Pejuang Islam (FPI).

Haikal Hassan dilaporkan lantaran mengaku bermimpi bertemu dan dibisiki Rasulullah SAW. Dia pun bersumpah atas nama Allah SWT bahwa kejadian itu benar-benar dialami olehnya.

Meski demikian, FPI menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan hanya terkait urusan mimpi, tapi juga adanya dugaan menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Kritik UAS Soal Perayaan Tahun Baru, Budiman Sudjatmiko: Kebenaran Tak Lagi Berasal dari Satu Mimbar

Sujiwo Tejo mengatakan, jika dirinya seorang Polisi, kasus Haikal Hassan itu tak akan cepat-cepat dia proses.

"Jika aku Polisi, pelaporan Bang Haikal Hassan ini tak akan cepat-cepat ku proses," kata Sujiwo Tejo, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @sudjiwotedjo, Senin, 21 Desember 2020.

Dia mengatakan, sebelum kasus tersebut diproses, dia akan merenungkan terlebih dahulu kasus tersebut sambil menjalankan puasa selama 40 hari.

Baca Juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Wajib Dihukum, Alhamdulillah Ada yang Melaporkan

Menurutnya, langkah tersebut dia ambil sebagai upaya untuk mengetahui apakah tindakannya nanti murni demi tegaknya hukum atau justru bercampur dengan kebencian.

Pasalnya, ada dugaan Haikal Hassan merupakan salah satu sosok yang dibenci, sehingga hukum untuknya nanti harus benar-benar adil.

"Aku endapkan dulu dan renungkan sambil puasa 40 hari. Sampai aku yakin prosesku ini murni demi tegaknya hukum, tak kecampur-kecampur kebencian. Patut diduga, Bang Haikal Hassan ini orang yang kita benci. Harus ekstra adil," kata Sujiwo Tejo.

Baca Juga: Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Berlumur Darah di Bekasi, Polisi Ungkap Ciri-cirinya

Sementara itu, Haikal Hassan diketahui mangkir dalam undangan klarifikasi yang dilayangkan Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Desember 2020.

Haikal Hassan dipanggil untuk mengklarifikasi terkait pernyataannya yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Haikal Hassan berhalangan hadir karena memiliki kegiatan di Solo.

Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, 208 RTH di Jakarta Utara Ditutup Sementara

Oleh karena itu, Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang klarifikasi terhadap Haikal Hassan. Namun, Polda Metro Jaya belum mengatakan kapan tepatnya undangan tersebut akan kembali dilayangkan.

Diketahui, Haikal Hassan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 huruf A KUHP dan/atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang berpotensi menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler