KPK Dalami Keterlibatan Puan Maharani di Korupsi Bansos, Benny K Harman Ragu: Jangan Obral Harapan!

23 Desember 2020, 20:10 WIB
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mendukung pemeriksaan Puan Maharani dalam keterlibatan korupsi dana Bansos covid-19. / ANTARA/Wahyu Putro A/

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan mendalami setiap informasi terkait kasus korupsi dana Bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Peter Batubara.

Hal itu juga termasuk informasi soal adanya dugaan keterlibatan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman justru meragukan kemampuan KPK dalam menangkap tokoh yang disebutnya dengan istilah 'kakap besar'.

Baca Juga: Alhamdulillah! Subsidi Kuota Internet bagi Siswa dan Guru Berlanjut di 2021, Segini Jumlahnya

"KPK dalami keterlibatan Puan Maharani di kasus korupsi Bansos. KPK berani? Tangkap ikan 'kakap besar', di laut dangkal saja ndak bernyali, apalagi di laut dalam," kata Benny K Harman, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @BennyHarmanID, Rabu, 23 Desember 2020.

Menurutnya, daripada hanya mengobral janji dan harapan, alangkah lebih baik jika KPK bekerja dalam diam, dan tunjukkan kemampuannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Baiknya KPK bekerja dalam diam, jangan obral harapan. Dan jangan doyan main ci luk ba! Liberte!," ujar Benny K Harman.

Sebelumnya, Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menerima siapa pun yang memberikan informasi kepada KPK terkait kasus korupsi dana bansos.

Baca Juga: Setahun Menginfeksi, Militer Chili Laporkan Kasus Covid-19 Pertama di Benua Antartika

Dia menegaskan, KPK akan tetap melakukan proses hukum secara profesional terhadap siapa pun itu jika memang ada pihak lain terlibat dalam kasus korupsi bansos tersebut.

Hal itu juga berlaku, jika benar ada keterlibatan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maupun Puan Maharani, seperti yang selama ini ramai diberitakan media.

Menurut dia, KPK akan menyaring segala informasi yang masuk terkait kasus tersebut, sebelum nantinya didalami lebih lanjut.

"Semua info itu kami akan 'filter', nanti apakah kemudian info itu adalah info yang memerlukan pendalaman atau tidak, perlu didalami atau tidak, berkenan tersebut ada buktinya atau tidak, semua akan kami tindaklanjuti," kata Nurul Ghufron, Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Sebarkan Ujaran Kebencian kepada Abah Guru Sekumpul, Simpatisan FPI Ditangkap Polda Kalteng

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memastikan setiap informasi terkait kasus tersebut akan digali dan dikonfirmasi kepada para saksi yang nantinya dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Diketahui, KPK menduga Juliari Batubara telah menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan Bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler